Dua Ahli Waris Lahan TK ABA IV Pamekasan Penuhi Panggilan Polres, Sampaikan Kesaksian Dumas ke Polda Jatim

1 jam yang lalu 1

Ahli waris lahan TK ABA IV Pamekasan berbareng kuasa hukum, Zaini, berada di depan Kantor Satreskrim Polres Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dua mahir waris lahan TK ABA IV Pamekasan, Saninti dan Buami, memenuhi panggilan Satreskrim Polres Pamekasan untuk memberikan keterangan sebagai saksi mengenai pengaduan masyarakat (dumas) nan sebelumnya dilayangkan ke Polda Jawa Timur.

Pengaduan tersebut diajukan pada akhir Juli 2026 oleh salah satu mahir waris, Siti Nurul Aini Siska. Dumas itu berangkaian dengan dugaan penggunaan identitas Hanifah, orang tua Nurul nan telah meninggal dunia, dalam sejumlah arsip nan diduga digunakan sebagai salah satu persyaratan pengajuan pembuatan sertifikat lahan.

Setelah dilimpahkan dari Polda Jatim, penanganan pengaduan tersebut kemudian dilakukan oleh Polres Pamekasan. Pada Kamis (3/9), Saninti dan Buami dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai dugaan penggunaan identitas orang nan telah meninggal bumi tersebut.

Kuasa norma mahir waris, Zaini, mengatakan pihaknya menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam salah satu dokumen.

Menurut dia, dalam arsip Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pamekasan terdapat nama Matirap bin Sakidin. Namun, NIK nan tercantum disebut milik Hanifah.

“Jadi, ada seseorang nan setelah kami telusuri muncul Nomor Induk Kependudukan (NIK) di arsip BPKPD Pamekasan. nan tertulis namanya Matirap bin Sakidin, tapi NIK-nya itu milik Hanifah. Makanya ini kok bisa kayak gitu? Dan juga beliau-beliau ini sudah meninggal,” jelasnya.

Zaini menyampaikan, persoalan tersebut juga berangkaian dengan arsip di PPAT Notaris. Dalam arsip itu, nama pengusul alias pemohon disebut tercantum dengan inisial DAT.

Namun, pihak mahir waris mengaku belum mengetahui secara pasti siapa nan diduga berada di kembali penggunaan info tersebut. Karena itu, mereka menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran kepada penyidik.

Menurut Zaini, pengajuan tersebut tercatat pada 2023. Sementara Hanifah telah meninggal bumi pada 2018.

“Kami juga tidak tahu pasti siapa di kembali semua ini, itu hanya sekadar penelusuran dasar kami saja. Kami pasrahkan kepada interogator untuk melakukan penyelidikan perihal itu, dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada interogator nan ramah melayani kami dalam rangka untuk melakukan penyelidikan peristiwa ini,” tegasnya.

Salah seorang saksi, Buami, mengatakan dirinya dan Saninti dimintai keterangan mengenai dumas dugaan penggunaan info pribadi ibunya nan telah meninggal dunia. Pemeriksaan berjalan lebih dari satu jam dengan sekitar 14 pertanyaan dari penyidik.

Pertanyaan tersebut berangkaian dengan penggunaan NIK milik Hanifah, termasuk kemungkinan info tersebut pernah diberikan kepada pihak lain.

“Iya, kami sampaikan apa adanya bahwa kami tidak pernah memberikan info itu kepada orang lain, tidak tahu mereka dapat dari mana nan kemudian digunakan untuk kepentingan pengurusan akta jual beli,” jelasnya.

Menurut Buami, proses pemeriksaan berjalan lancar. Dia juga menilai pemeriksaan dilakukan secara transparan tanpa adanya unsur pemaksaan maupun intimidasi.

“Pertanyaannya santai-santai saja, terima kasih kepada interogator nan sudah melayani kami dengan sangat baik,” pungkasnya. (enk/nda)

Selengkapnya