Dispendik Bangkalan: Sengketa Lahan SDN Lerpak 2 Tak Boleh Korbankan Hak Belajar Siswa

19 jam yang lalu 8

KABAR MADURA | Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan berambisi aktivitas belajar mengajar di SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, segera kembali berjalan normal di ruang kelas. Sengketa kepemilikan tanah sekolah nan saat ini tetap bergulir disebut tidak boleh mengorbankan kewenangan siswa untuk memperoleh pendidikan.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dispendik Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, mengatakan, info nan beredar mengenai penutupan kembali sekolah tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, di letak hanya terdapat banner alias spanduk nan dipasang di area sekolah. Sebab itu, pihaknya berambisi aktivitas belajar mengajar tetap melangkah seperti biasa sembari menunggu proses norma selesai.

“Sebenarnya jika ditutup tidak. Hanya ada banner nan ditempel di tembok sekolah. Kami berambisi proses aktivitas belajar mengajar tetap seperti sediakala sembari menunggu proses norma nan berjalan,” ujarnya, Senin (20/7/2026).

Yusri menegaskan, selama belum ada putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap mengenai status kepemilikan lahan, tidak ada pihak nan berkuasa menyatakan tanah tersebut sebagai miliknya.

“Silakan proses norma berjalan, tetapi belajar mengajar tetap melangkah seperti biasanya. Jangan mengorbankan anak didik. Selama belum ada putusan pengadilan nan inkrah, tidak ada satu pun nan berkuasa menyatakan sebagai pemilik,” tegasnya.

Madura FM

Meski demikian, pada hari ini proses pembelajaran sempat dipindahkan ke rumah penduduk di sekitar sekolah. Langkah tersebut diambil lantaran adanya kekhawatiran dari pihak sekolah terhadap keselamatan pembimbing dan siswa.

“Hari ini kami berbareng Kepala Dinas, dan jejeran lainnya ke sekolah. Ada kekhawatiran dari kepala sekolah terhadap keselamatan pembimbing dan siswa, sehingga untuk sementara satu hari ini aktivitas belajar dilakukan di rumah warga. Harapan kami besok alias lusa siswa sudah kembali masuk ke kelas seperti sediakala,” jelasnya.

Terkait sengketa lahan, Yusri mengungkapkan, komunikasi dengan pihak nan menyatakan kepemilikan tanah, ialah Yasir, saat ini sudah tidak lagi dilakukan lantaran persoalan tersebut telah dilaporkan ke kepolisian.

Namun, menurutnya, penyelesaian melalui laporan pidana bukanlah langkah nan tepat untuk menentukan status kepemilikan tanah. Dia menilai, penyelesaian semestinya ditempuh melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri.

“Kalau perkara ini mau sigap selesai, sebenarnya jangan lapor ke Polres, tetapi langsung menggugat Pemkab Bangkalan melalui Pengadilan Negeri. nan kami butuhkan adalah putusan pengadilan mengenai siapa pemilik tanah nan sah,” ungkapnya.

Yusri menyebut, andaikan nantinya pengadilan memutuskan tanah tersebut merupakan kewenangan pihak penggugat, Pemerintah Kabupaten Bangkalan siap memberikan tukar rugi sesuai ketentuan nan berlaku.

“Kalau memang tanah itu milik Pak Yasir berasas putusan pengadilan, langsung kami anggarkan dan kami bayar. Kami punya anggaran negara untuk bayar tukar rugi tanah. Bukan kami tidak punya uang, tetapi kami tidak berani bayar tanpa dasar putusan pengadilan,” tuturnya.

Yusri juga menjelaskan, sejak 2025 Disdik telah mengarahkan agar sengketa itu diselesaikan melalui jalur perdata. Namun hingga sekarang belum ada gugatan nan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) sehingga status kepemilikan lahan tetap belum mempunyai kepastian hukum.

Dia juga menepis dugaan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya telah menentukan kepemilikan tanah. Menurutnya, putusan PTUN hanya berangkaian dengan aspek manajemen sertifikat dan bukan menetapkan siapa pemilik sah atas tanah nan disengketakan.

“Yang menentukan kepemilikan tanah adalah putusan pengadilan perdata. Sertifikat memang arsip penting, tetapi bukan satu-satunya perangkat nan menentukan kepemilikan. Kalau memang mau persoalan ini sigap selesai, tempuh jalur perdata,” pungkasnya. (fik/zul)

Selengkapnya