SUMENEP, koranmadura.com – Seorang laki-laki berumur 29 tahun berinisial AHA, penduduk Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, dibekuk polisi lantaran diduga mencuri sepeda motor inventaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar.
AHA diamankan Unit Reskrim Polsek Lenteng setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor nan terjadi di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Lenteng Iptu Widianto mengatakan, sepeda motor nan dilaporkan lenyap merupakan kendaraan inventaris PNM Mekaar nan dikuasakan kepada korban atas nama Moh. Ilyas.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh info bahwa AHA berada di kediamannya di Desa Lenteng Timur. Petugas kemudian mendatangi letak dan menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah menerima laporan, personil melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku,” kata Iptu Widianto, Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan awal, sambungnya, AHA mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebagaimana laporan nan diterima polisi.
“Atas dugaan perbuatannya, AHA dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tambah dia.
Saat ini, interogator Polsek Lenteng tetap melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya kebenaran norma lainnya. FATHOL ALIF

55 menit yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·