Diduga Cabuli Perempuan hingga Hamil dan Melahirkan, Pria 22 Tahun di Sumenep Diamankan Polisi

2 jam yang lalu 1

SUMENEP, koranmadura.com – Seorang laki-laki berinisial J (22), penduduk Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diamankan polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang wanita berinisial NH (18).

J ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep di rumahnya di Desa Bantelan, Kecamatan Batuputih, Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach Putrawardana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari laporan polisi tertanggal 25 Juni 2026.

“Pengungkapan kasus ini berasas Laporan Polisi Nomor LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 25 Juni 2026,” katanya, Selasa, 13 Oktober 2026.

Menurutnya, peristiwa nan dilaporkan itu diduga terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Batuputih.

Berdasarkan hasil penyelidikan, NH diduga menuruti kemauan J untuk melakukan hubungan seksual setelah dijanjikan bakal dinikahi.

“Namun, janji tersebut diduga tidak dipenuhi sampai korban kemudian diketahui mengandung dan melahirkan,” papar IPDA Ardan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, interogator mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa busana nan berangkaian dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam kasus ini, J disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (FATHOL ALIF/DIK)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0