Data Kependudukan Sumenep Disorot, Disdukcapil Siapkan Tiga Langkah Pembenahan

1 jam yang lalu 2

Data Kependudukan Sumenep Disorot, Disdukcapil Siapkan Tiga Langkah Pembenahan

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Ketidakakuratan info kependudukan berpotensi memengaruhi ketepatan kebijakan dan sasaran pembangunan daerah. Menyikapi persoalan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep menyiapkan tiga agenda pembenahan info nan dijadwalkan berjalan pada November hingga Desember 2026.

Tiga agenda itu meliputi pemutakhiran info pendidikan, pembaruan status perkawinan, serta percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 38 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Pelayanan Publik. Namun, di kembali agenda pembenahan itu, tetap terdapat persoalan mendasar nan perlu diselesaikan, ialah kesesuaian info manajemen kependudukan dengan kondisi riil masyarakat.

Kepala Disdukcapil Sumenep, Drs. Raden Achmad Syahwan Effendi, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Wahasah, mengatakan pembaruan info menjadi salah satu konsentrasi pelayanan dalam dua bulan mendatang.

“Pada November dan Desember mendatang, kami bakal memfokuskan pelayanan pada tiga hal, ialah memastikan info pendidikan masyarakat sesuai dengan kondisi terakhir, memperbarui status perkawinan, dan mendorong aktivasi IKD,” kata Wahasah, Kamis (15/10/2026).

Data Pendidikan Tak Boleh Sekadar Formalitas

Salah satu persoalan nan menjadi perhatian Disdukcapil adalah ketidaksesuaian info pendidikan terakhir dalam Kartu Keluarga (KK). Wahasah mengungkapkan, tetap ditemukan penduduk nan telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana, tetapi info kependudukannya tetap mencatat pendidikan terakhir SMP.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemutakhiran info secara berkala agar info manajemen kependudukan tidak tertinggal dari perkembangan kondisi masyarakat.

Menurut Wahasah, info pendidikan nan jeli juga dibutuhkan untuk mendukung penyusunan kebijakan pembangunan, termasuk sebagai salah satu sumber info dalam penghitungan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Pendidikan terakhir nan tercantum dalam KK kudu sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika seseorang sudah menyelesaikan pendidikan sarjana, tetapi datanya tetap menunjukkan tamat SMP, tentu perlu dilakukan pembaruan agar info nan digunakan pemerintah lebih tepat,” ujarnya.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak mengabaikan pembaruan info ketika terjadi perubahan tingkat pendidikan. Di sisi lain, kemudahan prosedur dan sosialisasi pelayanan juga menjadi aspek krusial agar pembenahan dapat menjangkau masyarakat secara luas.

Status Perkawinan Harus Sesuai Dokumen Resmi

Persoalan berikutnya adalah status perkawinan nan belum diperbarui dalam sistem manajemen kependudukan, meskipun penduduk telah mempunyai kitab alias surat nikah.

Wahasah menjelaskan, kepemilikan arsip perkawinan perlu diikuti dengan pembaruan info kependudukan agar info dalam sistem sesuai dengan arsip resmi nan dimiliki masyarakat.

Ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan hambatan ketika info kependudukan digunakan untuk memenuhi beragam persyaratan manajemen maupun mendukung penyelenggaraan program pemerintah.

“Dokumen perkawinan nan sudah dimiliki masyarakat kudu diikuti dengan pembaruan info kependudukan. Dengan begitu, info dalam sistem betul-betul sesuai dengan kondisi dan arsip resmi nan bersangkutan,” jelasnya.

Pembenahan ini menuntut keterlibatan masyarakat sekaligus pelayanan manajemen nan mudah diakses, sehingga pembaruan info tidak berakhir pada imbauan, tetapi betul-betul terlaksana.

IKD Didorong, Masyarakat Perlu Pendampingan

Selain membenahi data, Disdukcapil Sumenep juga berupaya memperluas penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Identitas digital tersebut dikembangkan untuk memudahkan akses terhadap info arsip kependudukan melalui aplikasi resmi pada telepon pintar.

Wahasah menilai, peningkatan penggunaan IKD kudu dibarengi edukasi dan pendampingan. Sebab, sosialisasi saja belum tentu cukup untuk memastikan masyarakat memahami proses aktivasi dan bisa memanfaatkan jasa digital tersebut.

“Melalui tiga agenda ini, kami mau memastikan info kependudukan masyarakat semakin tertib dan akurat, sekaligus memperluas pemanfaatan jasa digital. Dengan info nan sah dan identitas nan mudah diakses, pelayanan publik diharapkan menjadi lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan faedah nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dengan agenda nan dijadwalkan mulai November hingga Desember 2026, tantangan Disdukcapil Sumenep bukan hanya memperbarui data, tetapi juga memastikan perubahan tersebut betul-betul tercatat dalam sistem. Keberhasilan program pada akhirnya perlu dilihat dari meningkatnya kecermatan data, kemudahan pelayanan, dan semakin luasnya pemanfaatan identitas digital oleh masyarakat.

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0