Buka Paksa Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan

9 jam yang lalu 1

Siti Nurul Aini Siska, berbareng kuasa hukumnya, Zaini menunjukkan bukti laporan di depan Kantor Satreskrim Polres Pamekasan. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sengketa lahan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV Pamekasan semakin memanas. Setelah gerbang sekolah digembok mahir waris dan kemudian dibuka paksa oleh pihak Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Pamekasan, sekarang persoalan tersebut bergulir ke ranah hukum.

Ketua PD Muhammadiyah Pamekasan Azis Ashari berbareng Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Ainor Ridha resmi dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh Siti Nurul Aini Siska, Rabu (26/8/2026).

Pelaporan itu dilakukan sebagai langkah norma untuk mempertahankan klaim kepemilikan lahan nan saat ini digunakan sebagai letak TK ABA IV Pamekasan.

Zaini, selaku kuasa norma mahir waris mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan pihak PD Muhammadiyah Pamekasan membuka paksa gembok gerbang sekolah pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Tindakan tersebut menimbulkan persoalan norma sehingga pihaknya memilih melaporkan secara resmi perkara itu ke abdi negara penegak norma (APH).

“Dari peristiwa (pembukaan segel) itu ada hal-hal nan memang kudu diselesaikan melalui jalur hukum,” tegas Zaini.

Sementara itu, Siti Nurul Aini Siska menilai, PD Muhammadiyah Pamekasan menyatakan lahan tersebut sebagai milik lembaga pendidikan.

Klaim itu, menurut Nurul, didasarkan pada pengakuan bahwa lahan dibeli oleh pihak ketiga sebelum kemudian dihibahkan kepada Muhammadiyah.

Namun, Nurul mempertanyakan keberadaan pihak ketiga nan disebut membeli lahan tersebut. Ia juga mengaku belum pernah diperlihatkan bukti sah mengenai transaksi maupun riwayat pengalihan kepemilikan lahan.

“Mereka mengaku tanah itu dibeli oleh pihak ketiga kemudian diwakafkan kepada Muhammadiyah, siapa pihak ketiga ini? Ayo tunjukkan kepada kami,” tantangnya.

Nurul mengatakan, sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, pihak family telah melakukan penjelasan dengan pemerintah desa.

Dari hasil penjelasan tersebut, dia menyebut lahan nan berada di Desa Laden, Pamekasan tersebut merupakan milik keluarganya sebagai mahir waris dari Matirap.

Ia juga menyatakan tidak terdapat riwayat hibah, wakaf, maupun jual beli atas lahan tersebut. Atas dasar itu, Nurul menegaskan bakal terus mempertahankan kewenangan nan diyakininya sebagai milik keluarga.

Ia juga meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui sistem hukum, termasuk mengenai tindakan pembukaan gerbang sekolah nan sempat disegel.

Terpisah, Wakil Ketua PD Muhammadiyah Pamekasan Bidang Hukum dan HAM, Ainor Ridha menanggapi santuy pelaporan tersebut.

Menurut dia, setiap orang mempunyai kewenangan untuk membikin laporan kepada abdi negara penegak hukum. Namun, dia memastikan pihaknya juga bakal mengambil langkah serupa.

Yakni, melaporkan pihak nan mengaku sebagai mahir waris tanah dan melakukan penyegelan terhadap lembaga pendidikan tersebut.

“Insyaallah besok (Kamis, hari ini) kami bakal melaporkan mengenai tindakan penggembokan secara sepihak itu,” tandas Ainor. (enk/nda)

Selengkapnya