KABAR MADURA | Badan Pusat Statistik (BPS) Pamekasan menjelaskan kekhawatiran masyarakat dan pemerintah desa mengenai lonjakan desil penerima support sosial (bansos) nan membikin sejumlah penduduk kurang bisa kehilangan kewenangan bantuannya.
Kepala BPS Pamekasan, Parsad Barkah Pamungkas, menjelaskan bahwa perubahan status desil tersebut tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan Sensus Ekonomi (SE) nan sedang berlangsung.
Parsad juga menjelaskan bahwa Sensus Ekonomi merupakan pendataan berkala 10 tahunan untuk memotret profil upaya daerah, bukan instrumen penentu tingkat kemiskinan warga. Dia mengatakan bahwa desil adalah pemeringkatan tingkat kesejahteraan nan berkarakter bergerak dan dievaluasi secara berkala.
“Sensus Ekonomi tidak ada kaitannya dengan perubahan desil nan ada sekarang. Desil itu bukan ukuran tingkat kemiskinan, tetapi pemeringkatan tingkat kesejahteraan dalam rangka menyalurkan program nan lebih tepat dan sifatnya itu dinamis,” ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (8/9/2026).
Dia juga mengatakan, pergeseran desil penduduk dipengaruhi oleh integrasi dan pemadanan info tunggal sosial ekonomi nasional (DTS/DTSEN) berbasis nomor induk kependudukan (NIK).
Katanya, ketika info dari beragam kementerian alias lembaga disatukan, sistem bakal mendeteksi parameter indikator baru nan berasosiasi dengan NIK warga, seperti kepemilikan aset, kesiapan angsuran atas nama nan bersangkutan, hingga riwayat peminjaman.
Selain itu, Barkah juga mengatakan bahwa posisi desil juga berkarakter relatif. Perubahan kondisi ekonomi penduduk di lingkungan sekitar dapat menggeser ranking kesejahteraan seseorang meski kondisi finansial penduduk tersebut tidak berubah.
“Risikonya sekarang lantaran sudah berbasis NIK, apa apa pakai NIK. Ada NIK nan dipinjam untuk pembelian peralatan alias kredit, ada juga nan terdeteksi pinjaman online. Semua itu terbaca dalam pemadanan data,” tambahnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Parkah meminta pemerintah desa untuk memanfaatkan kanal pemutakhiran info secara aktif, nan mana info penduduk nan dinilai mengalami keliru ranking dapat diperbarui melalui aplikasi usul sanggah, operator SIKS-NG di tingkat desa, alias melalui pendamping PKH.
Dia juga menghimbau kepada pemerintah desa, untuk mengunggah ulang info kondisi riil warga, termasuk bukti foto kediaman dan titik koordinat lokasi, agar verifikasi aktual dapat dilakukan kembali oleh kementerian terkait.
“Kalau ada penduduk nan betul benar tidak bisa dan mendesak, segera perbaiki datanya. Usulkan kembali melalui sistem nan ada, lengkapi foto dan koordinat rumahnya agar bisa diverifikasi ulang,” tutupnya. (fit/waw)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·