Bikin Gaduh Publik, Pertamina Resmi Batalkan Aturan Wajib Tunjukkan STNK untuk Beli BBM Subsidi

2 jam yang lalu 1

portalmadura.com
PT Pertamina Patra Niaga secara resmi membatalkan rencana kebijakan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi nan mewajibkan konsumen menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Keputusan ini diambil usai rencana tersebut memicu gelombang kritik dan keresahan di tengah masyarakat.

Sebelumnya, info mengenai tanggungjawab membawa STNK saat mengisi BBM subsidi sempat beredar luas dan memicu kebingungan publik di tingkat nasional. Pertamina menjelaskan bahwa skema pengawasan tersebut sebenarnya hanya wacana lokal di wilayah Sumatera Selatan, bukan petunjuk nan bertindak secara nasional.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengonfirmasi pembatalan tersebut sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan nan terjadi.

“Kami memahami respons serta perhatian besar dari masyarakat. Oleh lantaran itu, kami telah menginstruksikan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan penerapan sistem tersebut. Kami memohon maaf atas kesalahpahaman nan sempat timbul,” ujar Kitty dalam keterangan resminya, Jumat (4/9/2026).

Koordinasi Regulator dan Pengetatan Pengawasan SPBU

Manajemen Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa seluruh izin mendasar mengenai tata langkah penyaluran BBM bersubsidi bakal selalu dikoordinasikan terlebih dulu dengan regulator resmi, terutama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Meskipun patokan tunjuk STNK dibatalkan, upaya pengetatan pengedaran BBM subsidi agar tepat sasaran tetap melangkah intensif. Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Pertamina telah melakukan penertiban dan pembinaan terhadap lebih dari 900 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di beragam wilayah operasional.

Pertamina juga memastikan tidak ragu menjatuhkan hukuman tegas kepada pengelola SPBU nan terbukti melanggar. Sanksi nan disiapkan berjenjang, mulai dari teguran tertulis, skorsing operasional, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Di samping itu, koordinasi dengan abdi negara penegak norma terus ditingkatkan guna menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Untuk memastikan transparansi penyaluran kepada golongan masyarakat nan berhak, Pertamina mengimbau konsumen untuk tetap memanfaatkan sistem digitalisasi nan sudah berjalan, ialah pemindaian QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina.

Navigasi pos

Selengkapnya