Biadab! Ayah Kandung di Pamekasan Tega Cabuli Anak hingga Melahirkan di Kamar Mandi

1 jam yang lalu 2
Biadab! Ayah Kandung di Pamekasan Tega Cabuli Anak hingga Melahirkan di Kamar Mandi

PORTALMADURA.COM, Pamekasan – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Seorang remaja wanita berumur 13 tahun berinisial SAJ menjadi korban kejahatan seksual nan diduga kuat dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial S.

Kasus memilukan ini akhirnya terbongkar setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki secara mendadak di bilik mandi rumahnya pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Nahas, bayi tersebut sudah dalam kondisi meninggal bumi saat dilahirkan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa persalinan tak terduga itu membikin korban akhirnya memberanikan diri menceritakan penderitaan nan dia alami kepada sang ibu, H.

“Korban menceritakan bahwa kehamilan tersebut merupakan akibat dari tindakan kekerasan seksual nan dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,” terang AKP Yoyok dalam keterangan resminya, Jumat (21/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tindakan bejat tersebut terjadi sebanyak dua kali pada awal tahun 2026. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah nan sunyi dan gelap pada malam hari untuk menyelinap masuk ke bilik korban.

“Korban tidak berani melawan alias berteriak lantaran berada di bawah tekanan dan rasa takut nan besar terhadap pelaku,” imbuh AKP Yoyok.

Jenazah bayi malang tersebut telah dimakamkan di tempat pemakaman umum di wilayah Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, pada Minggu malam (16/8/2026).

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan bergerak sigap mengamankan pelaku S. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga telah membawa korban ke RS Bhayangkara Pamekasan guna menjalani proses visum et repertum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara alias denda hingga Rp36 juta.

Navigasi pos

Selengkapnya