
KABAR MADURA | Kasus seorang ayah di Pamekasan nan diduga memperkosa anak kandungnya hingga mengandung mendapat sorotan dari aktivis perempuan. Persoalan itu dinilai tidak hanya berangkaian dengan penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan tetap rendahnya literasi pendidikan seks bagi anak dan masyarakat.
Aktivis perempuan, Prof. Umi Supraptiningsih, mengatakan, berasas hasil asesmen saat mendampingi korban, pendidikan seks bagi anak perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, korban tidak mempunyai pemahaman nan cukup mengenai persoalan seksual, baik dari keluarga, lingkungan, maupun lembaga pendidikan.
“Berbicara soal seks itu tetap dianggap tabu, tertutup. Anak condong tidak paham, apa nan sudah dilakukan ayahnya. Bahkan, proses kehamilan pun juga tidak paham. Ini ketertinggalan pendidikan nan perlu diberantas,” ujarnya kepada Kabar Madura, Jumat (21/8/2026).
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Madura itu menegaskan, diperlukan sinergi nan kuat dari beragam pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, untuk memperkuat literasi pendidikan seks. Upaya itu dapat dilakukan melalui beragam ruang, baik perkumpulan masyarakat maupun lembaga pendidikan umum dan nonformal.
Prof. Umi menyebut, pendidikan seks bagi anak tidak kudu dimaknai sebatas pembelajaran mengenai aktivitas seksual. Pendidikan itu perlu diarahkan pada pengenalan tubuh, batas diri, perlindungan diri, serta keberanian anak untuk mengenali dan melaporkan tindakan nan tidak semestinya.
“Terpenting juga memasukkan kurikulum tentang pendidikan seks itu terhadap anak didik kita, tentunya disesuaikan dengan tingkatan pendidikan,” tambahnya.
Selain pendidikan seks, pihaknya juga menekankan pentingnya membangun pemahaman mengenai batas dalam lingkungan keluarga. Hal itu dinilai krusial lantaran kasus kekerasan seksual terhadap anak kerap melibatkan orang-orang terdekat korban.
Menurut Prof. Umi, relasi kuasa juga menjadi salah satu aspek nan membikin korban susah melawan maupun mengungkapkan kekerasan nan dialaminya. Korban condong merasa lemah ketika berhadapan dengan pelaku nan mempunyai posisi lebih kuat, terlebih ketika pelaku merupakan personil family sendiri.
“Korban merasa posisinya lemah lantaran pelaku mempunyai relasi kuasa nan kuat. Jadi ini dibutuhkan pemahaman terhadap rumah tangga itu sendiri. Bahwa sekar-sekat di rumah tangga itu krusial dilakukan, tidak memandang orang tua, saudara, alias famili,” tegasnya.
Sebelumnya, Polres Pamekasan telah mengamankan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak berumur 13 tahun hingga mengandung dan melahirkan. Terduga pelaku merupakan ayah kandung korban.
Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua kali pada awal 2026. Peristiwa pertama berjalan sekitar pukul 22.00 WIB di bilik korban saat kondisi rumah sedang sepi.
“Perbuatan serupa diduga kembali dilakukan sekitar satu bulan setelah kejadian pertama. Korban saat itu tidak berani melawan lantaran takut terhadap pelaku nan merupakan ayah kandungnya,” jelas Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, Kamis malam (20/8/2026). (nur/zul)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·