Bertambah, Polisi Ungkap 8 Konsumen FIF Sumenep Jadi Korban Dugaan Penggelapan, Kerugian Rp87 Juta

1 jam yang lalu 1

HUT RI ke-81

KABAR MADURA | Jumlah konsumen nan diduga menjadi korban penggelapan pembayaran angsuran di PT Federal International Finance (FIF) Group Sumenep bertambah. Polsek Kota Sumenep mencatat sedikitnya 8 konsumen diduga menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp87 juta.

Kapolsek Kota Sumenep, AKP Maliyanto Effendi, mengatakan, laporan tersebut disampaikan oleh Rep Head FIF Group Sumenep, Billy Adi Santika Sangian. Laporan itu berangkaian dengan dugaan penggelapan nan dilakukan mantan Collection Recovery Coordinator (CRC), Addin Hidayah, nan membidangi penagihan dan pemulihan pembiayaan.

“Yang masuk ke kami sekitar itu tetap jumlahnya,” kata AKP Maliyanto Effendi, Kamis (19/8/2026), saat dikonfirmasi mengenai jumlah korban dan nilai kerugian nan dilaporkan.

Menurut AKP Maliyanto, Polsek Kota tetap melakukan proses penanganan perkara tersebut. Polisi juga telah dua kali memanggil terlapor untuk dimintai keterangan, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi.

Selanjutnya, polisi bakal meminta keterangan dari para konsumen, nan diduga menjadi korban untuk memperdalam perkara penggelapan ini.

Selain proses hukum, Maliyanto mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak FIF Group Sumenep agar konsumen, nan diduga menjadi korban mendapatkan keringanan selama perkara tetap diproses.

“Setidaknya korban bisa mendapatkan keringanan dulu selama proses norma ini berlangsung,” lanjutnya.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah konsumen mengaku telah melakukan pembayaran hingga pelunasan angsuran kepada Addin saat nan berkepentingan tetap bekerja di FIF Group Sumenep.

Salah seorang berjulukan Sahwari Umam, konsumen asal Kecamatan Ganding. Pria nan bekerja sebagai sales telur dan air mineral itu mengaku, menyerahkan duit pelunasan angsuran sebesar Rp17 juta lebih kepada Addin di lantai 2 Kantor FIF Group Sumenep, 16 Maret 2026.

Namun, hingga sekarang pembayaran tersebut disebut belum masuk dalam sistem FIF Group. Akibatnya, tanggungjawab angsuran Umam tetap tercatat dan proses pelunasan nan telah dilakukannya belum mendapatkan penyelesaian.

Umam mendukung Polsek Kota untuk menuntaskan kasus tersebut. Dia juga berambisi FIF segera memenuhi tuntutan korban soal kerugian materi dan lainnya.

“Saya berambisi persoalan ini bisa segera terselesaikan, terutama tanggung jawab FIF Sumenep atas kerugian kami,” harapnya. (ara/idy)

Selengkapnya