Belum Ada TIHT 2026, Petani Tembakau Sumenep Dibayangi Ancaman Harga Anjlok

4 jam yang lalu 2

Belum Ada TIHT 2026, Petani Tembakau Sumenep Dibayangi Ancaman Harga Anjlok

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Menjelang dimulainya musim panen tembakau 2026, ribuan petani di Kabupaten Sumenep diliputi kecemasan. Hingga akhir Juli, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum juga menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026, padahal kepastian nilai menjadi instrumen krusial untuk melindungi petani dari potensi anjloknya nilai di tingkat pembeli, Jumat (24/7/2026)

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan petani. Mereka menilai keterlambatan penetapan TIHT berpotensi melemahkan posisi tawar petani ketika transaksi dengan penyimpanan maupun perusahaan rokok mulai berlangsung.

Salah seorang petani tembakau asal Sumenep, Ardi, mendesak pemerintah wilayah segera mengambil langkah konkret sebelum panen dimulai.

“Musim panen sudah sangat dekat, tetapi sampai sekarang TIHT belum juga ditetapkan. Pemerintah jangan hanya menunggu. Kami butuh kepastian agar nilai tembakau tidak dipermainkan,” ujar Ardi.

Ia menegaskan, biaya produksi tembakau tahun ini terus meningkat. Mulai dari nilai pupuk, benih, pestisida hingga bayaran tenaga kerja mengalami kenaikan. Tanpa adanya referensi nilai nan jelas, petani cemas hasil panennya dibeli jauh di bawah biaya produksi.

“Modal nan kami keluarkan tidak sedikit. Kalau nilai dibiarkan mengikuti kemauan pembeli, petani nan bakal menanggung kerugian. Jangan sampai kami hanya menjadi penonton saat hasil panen sendiri dihargai murah,” katanya.

Menurut Ardi, TIHT bukan sekadar nomor administratif, melainkan corak keberpihakan pemerintah terhadap keberlangsungan upaya tani tembakau nan selama ini menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat Sumenep.

Ia juga meminta pemerintah tidak berakhir pada penetapan TIHT semata, tetapi mengawal pelaksanaannya di lapangan agar perusahaan maupun penyimpanan pembeli mematuhi nilai nan telah disepakati.

“Kami mau pemerintah betul-betul hadir. Jangan sampai TIHT hanya menjadi formalitas, sementara praktik di lapangan tetap merugikan petani,” tegasnya.

Tembakau merupakan komoditas strategis di Kabupaten Sumenep nan menjadi sumber penghidupan bagi ribuan kepala keluarga. Karena itu, keterlambatan penetapan TIHT dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian di tengah persiapan panen.

Petani berambisi pemerintah segera menetapkan TIHT 2026 sebagai corak perlindungan terhadap nilai dasar tembakau sekaligus menjaga stabilitas tata niaga. Kepastian tersebut dinilai menjadi langkah krusial agar petani memperoleh nilai nan layak dan tidak kembali menjadi pihak nan paling dirugikan dalam rantai perdagangan tembakau.

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya