Begini Perkembangan Kasus Dua Kades di Sumenep Terseret Narkoba

1 jam yang lalu 4

Sumenep, (Madura Today) – Penanganan kasus narkoba nan menjerat dua kepala desa (kades) aktif di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tetap berlanjut.

Saat ini, interogator Polresta Sumenep tengah melengkapi berkas perkara sebelum proses norma bersambung ke tahap berikutnya.

Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, mengatakan, interogator sedang memenuhi kelengkapan berkas perkara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum.

“Saat ini kasus tersebut dalam proses melengkapi berkas,” kata Putrawardana singkat saat dikonfirmasi Madura Today, baru-baru ini.

Ipda Ardan sapaan akrabnya menambahkan, interogator perlu memastikan seluruh persyaratan manajemen dan materiil terpenuhi sesuai ketentuan.

“Pelengkapan berkas perkara menjadi salah satu tahapan krusial dalam penanganan kasus pidana,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Campor Barat, Ambunten, Imam Samsul Arifin dan Kepala Desa Bringsang, Giligenting, Ahmad Muzakki, diringkus Polisi.

Keduanya diringkus di tempat berbeda pada Jumat (16/10/2026) atas dugaan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari keduanya, jejeran Satresnarkoba Polresta Sumenep menyita peralatan bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 1,75 gram.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain nan relevan sesuai hasil penyidikan.

“Kasus nan menyeret dua kepala desa ini menjadi persoalan serius lantaran menyangkut pejabat nan mengemban amanah masyarakat,” kata Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu.

Hayat

Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0