Aturan Baru Promosi ASN Sumenep: Perpanjangan Tenggat dan 3 Syarat Wajib Kenaikan Jenjang

1 jam yang lalu 2

SUMENEP, portalmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi memperpanjang pemisah waktu pengusulan promosi kenaikan jenjang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat fungsional hingga 8 September 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi ASN nan telah memenuhi kualifikasi agar dapat merampungkan kelengkapan berkasnya.

Pengusulan promosi kenaikan kedudukan secara digital ini bertindak bagi pejabat fungsional di tiga lembaga daerah, ialah Inspektur Daerah, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumenep. Seluruh pendaftaran dilakukan secara terintegrasi melalui aplikasi SILAHKAN-SIMANTRA.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, pengusulan promosi tidak lagi hanya berfokus pada syarat administratif semata. Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, menjelaskan ada tiga parameter utama nan wajib dipenuhi oleh para ASN, yakni:

  • Kecukupan Angka Kredit (AK) kumulatif;
  • Kelulusan Uji Kompetensi (Ujikom) nan dibuktikan dengan sertifikat resmi; serta
  • Tersedianya susunan alias kebutuhan kedudukan pada lembaga terkait.

Benny menekankan bahwa terpenuhinya Angka Kredit hanyalah modal awal bagi seorang aparatur. Menurutnya, proses kenaikan jenjang sejatinya merupakan sebuah corak pengakuan atas tingkat kompetensi, kualitas kinerja, serta kesiapan ASN dalam memikul tanggung jawab nan lebih besar.

“Angka angsuran nan mencukupi itu seumpama ‘tiket masuk’ awal, namun kenaikan jenjang sesungguhnya adalah corak penghargaan atas kompetensi, kualitas kerja, dan kesiapan ASN dalam memikul tanggung jawab nan lebih tinggi,” tegas Benny.

Lebih lanjut, izin terbaru membagi Jabatan Fungsional ke dalam dua kategori, ialah Keahlian dan Keterampilan. Kategori Keahlian menitikberatkan pada keahlian kognitif, analisis, dan pengambilan keputusan berbasis keilmuan. Sementara kategori Keterampilan berfokus pada keahlian praktis serta psikomotorik di lapangan. Meski berbeda fokus, kedua kategori tersebut menuntut profesionalisme nan matang dari setiap ASN.

Guna menjaga objektivitas dan validitas data, BKPSDM Sumenep mewajibkan seluruh arsip nan diunggah ke portal SILAHKAN-SIMANTRA merupakan hasil pemindaian (scan) dari arsip asli. Langkah ini diperlukan guna mempermudah proses verifikasi berbareng Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pihak BKPSDM juga mengingatkan agar ASN pengusul dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersikap jujur serta menghindari segala corak manipulasi data. Seluruh berkas nan diunggah menjadi tanggung jawab penuh pegawai nan berkepentingan beserta kepala OPD pengusul. Berkas nan diserahkan melampaui pemisah waktu perpanjangan dipastikan tidak bakal diproses pada periode promosi kali ini.

Navigasi pos

Selengkapnya