ASN Kokop Diduga Bolos, DPRD Minta BAP

6 jam yang lalu 1

BANGKALAN, koranmadura.com – Komisi I DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menyoroti dugaan ketidakaktifan empat aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Kokop. Persoalan tersebut dinilai berangkaian dengan kedisiplinan ASN dan pelayanan publik.

Empat ASN nan disorot tersebut ialah Sekcam Kokop Moh. Tajul serta tiga staf, Faizal Jaya Utama, Taifiq Hidayatullah, dan Fathur Rohman.

Ketua Komisi I DPRD Bangkalan Fadhur Rosi meminta Camat Kokop segera memeriksa keempat ASN tersebut melalui sistem Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami merekomendasikan kepada Camat Kokop untuk melakukan BAP terhadap empat ASN nan diduga tidak melaksanakan tanggungjawab dan tugasnya sebagai ASN,” kata Fadhur, Senin 28 September 2026.

Menurut Fadhur, ASN nan terbukti melanggar disiplin kudu diberikan hukuman sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Sebab, kewenangan nan diterima ASN kudu diimbangi dengan penyelenggaraan tugas dan kewajibannya.

Sekretaris Komisi I DPRD Bangkalan Nur Hakim mengatakan, penanganan persoalan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami Komisi I merekomendasikan dalam satu minggu kudu ada progres. Dua orang datang dan dua orang tidak hadir, salah satunya Sekcam dan staf,” ujar Hakim. (MAHMUD/DIK)

Selengkapnya