Pamekasan, (Media Madura) – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Madura, Hj. Ansari, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah sigap dan tegas nan diambil oleh jejeran Polres Sampang. Preseden ini mengenai dengan pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual massal terhadap anak di bawah umur nan menggemparkan masyarakat setempat.
Hj. Ansari menilai, respons taktis dari pihak kepolisian merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan serta menjamin rasa keadilan bagi korban, khususnya di wilayah Madura.
”Saya mengapresiasi langkah sigap dan tegas Polres Sampang dalam mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak nan melibatkan sejumlah tersangka. Ini merupakan bagian krusial dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi korban,” kata Hj. Ansari.
Meski mengapresiasi penegakan norma nan berjalan, Hj. Ansari mengingatkan bahwa tragedi ini menjadi sirine keras bagi semua pihak. Menurutnya, lonjakan kasus kekerasan seksual terhadap anak, baik di skala nasional maupun lokal di Madura, sudah memasuki fase nan mengkhawatirkan.
Secara nasional, tren kasus ini terus menunjukkan diagram nan memprihatinkan dan memerlukan penanganan sistematis. Sementara di Madura sendiri, peningkatan kasus dalam beberapa tahun terakhir mengindikasikan bahwa persoalan ini telah masuk kategori darurat nan tidak bisa lagi ditangani dengan cara-cara biasa.
Sebagai personil legislatif nan membidangi pemberdayaan wanita dan perlindungan anak, Hj. Ansari menegaskan bahwa proses norma wajib dikawal ketat hingga menyentuh putusan akhir di pengadilan.
“Penanganan kasus seperti ini tidak boleh berakhir pada proses norma awal semata. Penanganannya tidak boleh terputus, kudu dikawal sampai tuntas sehingga para pelaku mendapatkan balasan nan setimpal dan menimbulkan pengaruh jera,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Di samping penegakan norma nan garang terhadap pelaku, Ansari menggarisbawahi tanggungjawab negara untuk memprioritaskan pemulihan masa depan korban. Hak-hak mendasar korban kudu dipenuhi secara komprehensif, mulai dari pendampingan psikologis (trauma healing), rehabilitasi sosial, hingga kepastian bahwa pendidikan anak tersebut tidak terputus.
Lebih lanjut, pihaknya mendorong formula pencegahan hulu-ke-hilir dengan memperkuat tembok pertahanan di lingkungan terkini anak. Mendorong Pemerintah Daerah di Madura untuk membangun sistem pelaporan nan responsif, mudah diakses, dan ramah anak.
Sebagai informasi, Satreskrim Polres Sampang sebelumnya sukses membongkar kasus dugaan kekerasan seksual nan menimpa seorang anak wanita berumur 15 tahun. Kasus ini menjadi atensi publik secara luas lantaran diduga melibatkan jaringan pelaku nan masif.
Dari total 27 orang nan terindikasi terlibat, di mana kebanyakan di antaranya tetap berumur remaja, rata-rata sekitar 17 tahun, pihak kepolisian sejauh ini telah sukses mengamankan dan menahan 12 tersangka untuk proses investigasi lebih lanjut.
Menutup pernyatannya, Hj. Ansari kembali mengingatkan bahwa rumor perlindungan anak dan pemberdayaan wanita bukan sekadar tugas sektoral abdi negara penegak hukum, melainkan tanggung jawab kolektif.
”Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap anak di Madura dan di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (Znl/Arif)

1 minggu yang lalu
7








English (US) ·
Indonesian (ID) ·