Anggota DPRD Bangkalan Kecam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Cucu

3 jam yang lalu 1

BANGKALAN, koranmadura.com – Anggota DPRD Bangkalan, Ambar Pramudya Wardani, mengecam dugaan kekerasan seksual terhadap AN (16) nan diduga dilakukan oleh kakek kandungnya, M (74), di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Jawa Timur.

Ambar menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Dia menilai dugaan perbuatan itu merupakan persoalan serius nan berangkaian dengan tindak pidana dan perlindungan anak.

“Kita sangat prihatin dan mengecam keras atas peristiwa nan terjadi. Kasus seorang kakek nan menghamili cucunya sendiri merupakan persoalan sangat serius,” tegas Ambar, Rabu, 14 Oktober 2026.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban nan merantau pulang dan mendapati AN berbareng bayi nan baru dilahirkannya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan dengan nomor STTLP/B/234/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN.

Anggota Fraksi Partai Gerindra itu juga menyoroti dugaan kaburnya terduga pelaku setelah kasus tersebut mencuat. Menurutnya, family semestinya menjadi tempat nan kondusif bagi anak, bukan justru sebaliknya.

“Yang perlu diedukasi adalah gimana langkah melindungi diri kita sendiri dan mempunyai kewarasan emosional. Korban sama sekali tidak boleh disalahkan,” ujar dia.

Dia menilai keputusan family melaporkan perkara tersebut kepada polisi sudah tepat. Kejahatan di lingkungan keluarga, katanya, tidak boleh ditutupi alias hanya diselesaikan secara kekeluargaan.

“Secara fakta, langkah melaporkan ke polisi ini sudah sangat tepat. Pemerintah dan abdi negara juga kudu datang secara nyata dalam penanganan kasus ini,” kata Ambar, nan dikenal sebagai tokoh wanita Bangkalan.

Ambar mendesak kepolisian segera mengejar terduga pelaku dan mengusut perkara tersebut secara profesional. Penegakan norma nan tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Selain proses hukum, dia meminta korban mendapatkan perlindungan intensif lantaran tetap di bawah umur dan berisiko mengalami tekanan psikologis maupun intimidasi.

“Korban kudu mendapatkan pendampingan psikologis, pelayanan kesehatan, serta perlindungan norma nan berkepanjangan agar proses pemulihannya bisa melangkah secara optimal,” tuturnya.

Ambar juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga perlindungan anak untuk memastikan pendampingan terhadap korban berjalan secara berkepanjangan hingga proses reintegrasi sosial.

“Sinergi tersebut dibutuhkan agar pendampingan bagi anak dapat terus bersambung hingga tahap reintegrasi sosial,” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0