Amankan Seorang Pria di Batuan, Satresnarkoba Polresta Sumenep Sita 0,47 Gram Sabu

2 jam yang lalu 3

SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan seorang laki-laki berinisial SB, 29, penduduk Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganting, dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.45 WIB di rumah milik seseorang berinisial AL.

Saat melakukan penggeledahan, sambungnya, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu di lantai kamar, tepat di depan SB.

Selain narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,47 gram, dalam kasus ini petugas turut menyita satu unit telepon genggam berwarna biru nan diduga berangkaian dengan perkara.

“Setelah penangkapan dan penggeledahan, SB beserta peralatan bukti dibawa ke instansi Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Sjaiful.

Dalam perkara ini, SB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika alias Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan berkedudukan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Masyarakat nan mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan alias peredaran narkoba diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. FATHOL ALIF

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0