Aliansi Masyarakat Nusantara Peduli Tuntut Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Pajak kepada DJP dan Ombudsman DIY

1 jam yang lalu 2

ARENAMADURA.COM, YOGYAKARTA – Aliansi Masyarakat Nusantara Peduli menggelar tindakan penyampaian aspirasi di dua letak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (4/11/2026). Aksi tersebut menyasar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY dan Lembaga Ombudsman DIY (LO DIY).

Aksi nan dikoordinatori oleh Muflih Bachtiar tersebut merupakan corak pengawasan masyarakat terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan manajemen perpajakan nan diduga melibatkan Kanwil DJP DIY dan KPP Pratama Yogyakarta.

Dalam aksinya, para tindakan mendesak Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan penjelasan serta kepastian norma atas proses pemeriksaan pajak terhadap seorang wajib pajak. Pihak wajib pajak tersebut menyatakan telah memenuhi tanggungjawab Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021 dengan nilai sebesar Rp630,6 juta.

Koordinator Umum Aksi, Muflih Bachtiar, menilai persoalan ini perlu memperoleh perhatian serius lantaran berangkaian dengan transparansi pelayanan publik, kepastian norma bagi wajib pajak, serta akuntabilitas aparatur negara dalam menjalankan kegunaan manajemen perpajakan.

Berdasarkan keterangan nan disampaikan, wajib pajak sebelumnya telah menerima Berita Acara dari KPP Pratama Yogyakarta tertanggal 22 Januari 2026. Dokumen tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tanggungjawab PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 dengan nilai sekitar Rp630,6 juta paling lambat 1 Juli 2026.

Menindaklanjuti perihal tersebut, pembayaran dilakukan secara berjenjang melalui kode billing nan dikoordinasikan oleh petugas pajak. Hingga 30 Juni 2026, total pembayaran nan telah disetorkan tercatat mencapai Rp630.600.000.

Namun demikian, di tengah berlangsungnya proses pemenuhan tanggungjawab perpajakan tersebut, Kanwil DJP DIY diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) pada 11 Juni 2026. Wajib pajak mengaku baru memperoleh info mengenai pemeriksaan tersebut pada 15 Juli 2026, ialah setelah seluruh pembayaran dilakukan.

Perkembangan kasus ini semakin menjadi sorotan menyusul diterbitkannya surat jawaban resmi Kanwil DJP DIY Nomor S-553/WPJ.23/2026 tertanggal 16 September 2026. Dalam surat tersebut, terungkap adanya Berita Acara Usulan Pemeriksaan Nomor BA-2/KKPTW/WPJ.23/2026 nan juga tercatat diterbitkan pada 22 Januari 2026.

Kondisi tersebut mendorong Aliansi Masyarakat Nusantara Peduli mempertanyakan koordinasi administratif antara KPP Pratama Yogyakarta dan Kanwil DJP DIY, khususnya mengenai keberadaan dua proses manajemen nan berangkaian dengan wajib pajak nan sama.

Dalam tindakan di Kantor Wilayah DJP DIY, massa menyampaikan tuntutan agar pihak DJP memberikan penjelasan tertulis mengenai landasan norma dan pertimbangan administratif atas tetap berlangsungnya proses pemeriksaan setelah wajib pajak menyelesaikan pembayaran kewajibannya.

Selain itu, aliansi juga meminta agar pejabat dan pegawai nan terlibat dalam proses manajemen tersebut menjalani pemeriksaan internal serta dimintai pertanggungjawaban andaikan ditemukan adanya pelanggaran.

Adapun dalam tindakan di Lembaga Ombudsman DIY, aliansi mendesak lembaga tersebut untuk melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan manajemen perpajakan nan melibatkan lembaga terkait.

Aliansi juga mendesak Ombudsman DIY untuk mengumumkan hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada DJP, termasuk mempertimbangkan penghentian pemeriksaan wajib pajak dengan merujuk pada Berita Acara KPP, bukti komunikasi petugas pajak, serta arsip pelunasan tanggungjawab pajak.

Selain itu, massa menuntut pencopotan Kepala Kanwil DJP DIY sebagai corak pertanggungjawaban ketua serta pengusutan terhadap pejabat dan pegawai pajak nan terbukti melakukan maladministrasi alias penyalahgunaan wewenang.

Aliansi Masyarakat Nusantara Peduli menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan corak penolakan terhadap tanggungjawab bayar pajak maupun kewenangan negara dalam melakukan pemeriksaan, melainkan upaya mendorong pelayanan publik nan transparan, profesional, dan akuntabel.

Penulis: Darby Marhaen

Editor: Malik al-Sadd

Post navigation

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0