Akal Bulus Pengedar Narkoba di Masalembu: Sembunyikan Puluhan Gram Sabu di Bohlam Lampu Bekas

1 jam yang lalu 1
Pengedar Sabu Masalembu, Narkoba Sumenep, Polsek Masalembu, Polresta Sumenep, Peristiwa Sumenep Pengedar Sabu Masalembu, Narkoba Sumenep, Polsek Masalembu, Polresta Sumenep, Peristiwa Sumenep

SUMENEPportalmadura.com | Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Masalembu meringkus seorang laki-laki berinisial S (44) lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis sabu. Warga Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura ini ditangkap pada Senin (7/9/2026) setelah polisi menemukan puluhan gram peralatan haram nan disembunyikan di letak tak terduga.

Petugas mencokok tersangka di sebuah bilik persis di samping kediamannya. Dalam penyergapan tersebut, tersangka tidak dapat berkutik maupun melancarkan perlawanan saat petugas menggeledah seluruh ruangan.

Kapolsek Masalembu, Iptu Muhajirin menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus unik untuk mengelabuhi petugas, ialah dengan memanfaatkan jejak tempat bohlam lampu sebagai wadah penyimpanan sabu.

“Sabu itu disimpan di wadah dari bohlam lampu, ditemukan di samping rumah tersangka,” ujar Iptu Muhajirin pada Senin (7/9/2026).

Pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan masyarakat setempat nan resah dengan aktivitas di rumah tersangka. Warga mencurigai letak tersebut sering menjadi tempat transaksi sekaligus arena pesta narkoba.

Menindaklanjuti info tersebut, tim interogator Polsek Masalembu bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek letak kejadian.

“Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan peralatan bukti berupa 22 paket sabu dalam bungkusan plastik sedotan dengan berat kotor 6,4 gram, serta 23 plastik klip ukuran sedang dan mini berisi sabu dengan berat kotor 42,18 gram,” kata Muhajirin merinci hasil sitaan.

Selain menyita total puluhan gram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan bukti pendukung peredaran gelap narkoba. Di antaranya dua unit timbangan digital, tiga set perangkat isap (bong), dua kaca pipet, puluhan plastik klip kosong, serta delapan sendok takar rakitan.

Tersangka S langsung mengakui bahwa seluruh peralatan haram beserta peralatan pendukung tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian menggelandang tersangka beserta seluruh peralatan bukti ke Mapolsek Masalembu guna menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Iptu Muhajirin menambahkan, penanganan perkara ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep untuk proses uji laboratorium forensik serta pengembangan jaringan nan lebih luas.

Navigasi pos

Selengkapnya