30 Saksi Diperiksa, Tersangka Korupsi Jalan Tlagah-Bulangan Barat Belum Ada

51 menit yang lalu 1

KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tlagah-Bulangan Barat Pamekasan. Hingga saat ini, tim interogator tetap berkutat pada pemanggilan saksi untuk memperjelas bangunan norma kasus tersebut.

Perkara proyek jalan tahun anggaran 2025 tersebut sejatinya telah bergulir sejak akhir 2025. Berdasarkan catatan Kabar Madura, pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan sudah pernah dimintai keterangan pada akhir 2025 dan kembali diperiksa pada 2026.

Proses tersebut bersambung pada Maret 2026 dengan pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk perangkat Desa Bulangan Barat. Memasuki April, penyelidikan juga tetap diwarnai pemanggilan terhadap pihak-pihak nan berangkaian dengan penyelenggaraan proyek.

Perkara kemudian memasuki babak lebih serius. Pada 4 Agustus 2026, tim interogator Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan menggeledah Kantor Dinas PUPR Pamekasan untuk mencari dan mengamankan arsip nan berangkaian dengan proyek jalan tersebut.

Setelah 8 hari berselang, Kejari menyebut telah memeriksa sekitar 10 saksi. Jumlah itu kemudian bertambah menjadi 16 orang pada awal September. Namun, hingga Senin (14/9/2026), jumlah saksi nan diperiksa telah mencapai sekitar 30 orang dan belum satu pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pamekasan, Agus Setiyo Budi, mengatakan proses investigasi tetap berjalan untuk memperjelas bangunan perkara.

“Jadi, kami sudah koordinasi juga sama pidsus, bahwa kami sudah melakukan pemanggilan kurang lebih ada 30-an orang untuk dijadikan saksi. Tapi sampai sekarang ini belum ada penetapan tersangkanya,” ujarnya kepada Kabar Madura, Senin (14/9/2026).

Menurut Agus, salah satu tahapan nan tetap kudu diselesaikan adalah penghitungan kerugian finansial negara. Kejari Pamekasan sekarang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan hasil penghitungan tersebut.

“Karena itu mengenai sama kalkulasi kerugian negaranya. Sekarang kami sudah melakukan koordinasi dengan BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negaranya,” jelasnya.

Selain penghitungan kerugian negara, interogator juga melibatkan mahir untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap bentuk proyek. Hasil pemeriksaan tersebut bakal menjadi salah satu dasar dalam menentukan besaran kerugian negara sekaligus memperjelas pihak nan bertanggung jawab.

Saat ini, pihak kejaksaan tetap menunggu hasil kajian teknis bentuk gedung dan laporan resmi dari BPKP sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka. Agus mengatakan pemeriksaan bentuk oleh mahir sudah dilakukan. Namun, hingga sekarang belum ada nomor pasti mengenai kerugian negara nan ditimbulkan dalam proyek tersebut.

“Nanti jika sudah dilakukan pemeriksaan oleh ahli, kelak ada penghitungan kerugian negaranya, tinggal itu,” katanya. (fit/waw)

Selengkapnya