268 Jabatan Kepala Sekolah di Sumenep Masih Kosong, DPRD Minta Pengisian Definitif Dipercepat

51 menit yang lalu 1

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tetap menghadapi pekerjaan besar dalam menata kepemimpinan satuan pendidikan. Sebanyak 268 kedudukan kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP tetap memerlukan pengisian. 

Kondisi tersebut menunjukkan penataan kepala sekolah di Sumenep belum sepenuhnya tuntas. Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep kudu menggunakan beberapa skema kepegawaian, mulai dari promosi, mutasi, hingga perpanjangan masa tugas kepala sekolah nan tetap dianggap memenuhi kebutuhan.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, M. Ramzi, menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai urusan manajemen kepegawaian. Menurutnya, keberadaan kepala sekolah definitif sangat krusial lantaran berangkaian langsung dengan kewenangan dalam menentukan dan menjalankan kebijakan di satuan pendidikan. 

“Jangan sampai sekolah terlalu lama dipimpin Plt. kepala sekolah itu bukan hanya soal siapa nan duduk di bangku pimpinan, tetapi menyangkut kewenangan mengambil kebijakan dan memastikan program sekolah melangkah secara jelas,” tegas Ramzi.

Dia mengatakan, status definitif memberikan kepastian kepemimpinan sehingga kepala sekolah dapat menjalankan program secara lebih terarah dan bertanggung jawab. Sebaliknya, jika terlalu lama dipimpin Plt, ruang mobilitas dalam mengambil keputusan strategis dikhawatirkan menjadi terbatas.

“Kalau statusnya tetap Plt, tentu ada batas-batas kewenangan nan kudu diperhatikan. Karena itu, pengisian kepala sekolah definitif kudu menjadi prioritas, bukan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya. 

Ramzi juga meminta Pemkab Sumenep tidak hanya mengejar sasaran jumlah pengisian jabatan. Proses tersebut, kata dia, kudu memastikan kepala sekolah nan ditempatkan betul-betul mempunyai kompetensi dan bisa membawa sekolah berkembang. 

“Jangan hanya mengejar agar 268 kedudukan itu terisi. nan lebih penting, orang nan ditempatkan kudu bisa menjalankan tugas dan membikin kebijakan nan berakibat terhadap peningkatan mutu pendidikan,” katanya. 

Ramzi meminta kondisi tersebut segera diselesaikan. Dia menilai terlalu lamanya sekolah dipimpin Plt berpotensi menghalang pengambilan kebijakan, terutama kebijakan nan memerlukan kepemimpinan penuh dan kesinambungan program. 

“Sekolah memerlukan kepastian kepemimpinan. Jangan sampai lantaran proses administrasi, kebijakan strategis di sekolah ikut tertahan. Pemerintah kudu punya sasaran nan jelas kapan semua sekolah bisa mempunyai kepala sekolah definitif,” tandasnya. 

Kepala Disdik Sumenep, Mohamad Iksan, mengatakan proses pengisian kepala sekolah telah melangkah sejak awal Juni 2026. Untuk kepala sekolah dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), prosesnya sekarang mendekati tahap akhir. Namun, pengisian tersebut tetap menunggu penyelesaian izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

“Proses pengisian kepala sekolah ini sudah melangkah sejak awal Juni dan sampai sekarang terus kami proses. Untuk nan PNS, tahapannya sudah nyaris selesai,” kata Iksan. 

Dari kebutuhan nan ada, Dinas Pendidikan menyiapkan 196 kedudukan melalui sistem promosi. Rinciannya, empat kedudukan kepala sekolah TK, 180 SD, dan 12 SMP. 

Selain promosi, terdapat 76 kedudukan nan bakal diisi melalui mutasi, terdiri dari 64 kepala sekolah SD dan 12 kepala sekolah SMP. 

Namun, tidak seluruh kepala sekolah kudu diganti. Pemkab juga memberikan perpanjangan masa tugas kepada 265 kepala sekolah, masing-masing satu kepala sekolah TK, 246 SD, dan 18 SMP. 

Iksan menyebut pengajuan izin ke BKN untuk pengisian kepala sekolah dari unsur PNS telah dilakukan. Pihaknya berambisi proses tersebut segera mendapatkan persetujuan. 

“Untuk PNS, pemberitaannya sudah selesai dan izin ke BKN juga sudah kami lakukan. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini selesai,” ujarnya. 

Persoalan lebih rumit muncul pada pembimbing berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jalur pengisian kepala sekolah dari unsur PPPK memerlukan persetujuan berbeda dan hingga sekarang tetap menunggu izin dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). 

“Kalau nan PNS bisa lebih dulu lantaran izinnya dari BKN. Sedangkan untuk pembimbing PPPK, kami tetap menunggu izin dari PAN-RB. Proses pengajuannya sudah kami lakukan,” jelasnya. 

Disdik Sumenep menargetkan persoalan kepemimpinan sekolah tidak berkepanjangan hingga tahun berikutnya. Seluruh tahapan pengisian kepala sekolah, baik melalui promosi, mutasi maupun sistem lainnya, ditargetkan rampung sebelum 2026 berakhir. 

“Kami minta kerja sama dengan BKPSDM untuk mempercepat proses tersebut. Harapannya, selama 2026 ini seluruh proses pengisian kepala sekolah bisa tuntas,” pungkas Iksan. (ara/waw)

Selengkapnya