2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan di Perairan Kepri, 10 ABK Asal Myanmar Diamankan

1 jam yang lalu 2

2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan di Perairan Kepri, 10 ABK Asal Myanmar Diamankan

LIMADETIK.COM, BATAM – Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) sukses menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam skala besar melalui jalur laut.

Petugas mengamankan kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, di wilayah perairan Kepulauan Riau pada 17 Agustus 2026. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 2,6 ton methamphetamine (sabu) dalam corak cair, serta 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai.

Pengungkapan tersebut bermulai dari kajian intelijen campuran Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Batam, dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.

Dari hasil analisis, petugas menemukan sejumlah anomali dalam pergerakan MV Ocean Porter. Kapal tersebut terindikasi mempunyai keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan narkotika lintas negara.

Berdasarkan profiling dan pemantauan intelijen, MV Ocean Porter diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di area perairan Andaman–Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.

Pada 17 Agustus 2026, operasi pengejaran pun dilakukan. Tim campuran Bea Cukai dan BNN melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, sejumlah kapal patroli Bea Cukai, serta Tim Onboard BNN RI.

Operasi berjalan hingga malam hari. Tim nan berada di kapal patroli BC20011, BC30005, BC1410, dan BC1305 akhirnya sukses menghentikan dan mengamankan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit.

Kapal tersebut kemudian ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Temukan Sabu Cair di Dalam Palka

Pemeriksaan mendalam dilakukan pada 18 Agustus 2026 dengan melibatkan unsur Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai, BNN RI, serta Polda Kepulauan Riau.

Untuk memastikan keberadaan narkotika, petugas mengerahkan unit anjing pencari (K-9) Bea Cukai Batam dan sejumlah perangkat pendeteksi serta identifikasi narkotika, di antaranya backscatter X-ray, Rigaku, NIK (Narcotics Identification Kit), dan Defender Omega milik BNN.

Hasil pemeriksaan mengungkap temuan mengejutkan. Petugas menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan dengan aroma menyengat nan disembunyikan di dalam palka kapal.

Pengujian awal menggunakan Defender Omega, Rigaku, dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine alias sabu.

Total berat bruto narkotika diperkirakan mencapai 2,6 ton. Berdasarkan kalkulasi petugas, pengungkapan tersebut diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 14,15 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan salah satu hasil krusial dari operasi pengawasan dan penindakan nan dilakukan aparat.

Besarnya jumlah narkotika nan sukses diamankan, menurut Djaka, menunjukkan adanya upaya serius untuk memasukkan narkotika ke Indonesia melalui jalur laut.

“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal nan mempunyai indikasi mengenai jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka dalam konvensi pers, Jumat (21/8/2026).

Jutaan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Turut Disita

Pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter tidak berakhir pada temuan sabu cair. Petugas juga menemukan peralatan kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok polos tanpa dilekati pita cukai.

Rokok merek GD nan diduga berasal dari Tiongkok tersebut ditemukan di dalam kontainer bernomor DRYU9201919. Djaka menjelaskan, petugas menemukan 157 boks rokok polos. Setiap boks berisi 50 slop, masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus, sementara setiap balut berisi 20 batang. Dengan demikian, total rokok nan diamankan mencapai 1.570.000 batang.

“Untuk nilai peralatan dari 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai diperkirakan mencapai Rp3.917.150.000, sementara potensi kerugian negara nan sukses diselamatkan mencapai Rp4.463.478.600,” ujar Djaka.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa satu sarana pengangkut rupanya digunakan untuk membawa lebih dari satu jenis peralatan ilegal. Selain narkotika dalam jumlah luar biasa besar, petugas juga menemukan jutaan batang rokok nan tidak memenuhi ketentuan di bagian cukai.

10 ABK WN Myanmar Diamankan

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan 10 anak buah kapal (ABK). Seluruhnya diketahui merupakan penduduk negara Myanmar.

Para ABK dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing serta kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan penyelundupan.

Sementara itu, terhadap temuan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai, Bea Cukai bakal melanjutkan proses investigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian cukai.

Bea Cukai berbareng BNN RI dan Polda Kepri juga tetap melakukan pengembangan terhadap temuan narkotika tersebut. Pendalaman diarahkan untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak nan terlibat, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan perdagangan narkotika internasional.

Djaka menegaskan, pengungkapan MV Ocean Porter menjadi gambaran krusial mengenai tantangan pengawasan wilayah perairan Indonesia nan berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur masuk peralatan terlarangan lintas negara.

“Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai, BNN dan Polri bisa menggagalkan upaya peredaran peralatan ilegal.” tandasnya.

Ia menambahkan, pemerintah bakal terus memperkuat pengawasan, pertukaran info intelijen, serta koordinasi antarinstansi untuk mencegah wilayah Indonesia dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan peredaran peralatan ilegal, sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari aktivitas penyelundupan lintas negara,” pungkas Djaka.

Penulis : Lis

Editor : Wahyu

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya