35 Gudang Tembakau di Pamekasan Mulai Ajukan Izin Pembelian

46 menit yang lalu 2
KM/IST | MULAI BERGERAK: Sebanyak 35 penyimpanan tembakau di Pamekasan telah mengusulkan permohonan persetujuan pembelian hingga Agustus 2026 dan jumlahnya diperkirakan tetap bertambah.

HUT RI ke-81

KABAR MADURA | Gudang tembakau di Pamekasan mulai bersiap menghadapi aktivitas pembelian musim panen 2026. Hingga Agustus ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan mencatat sedikitnya 35 penyimpanan telah mengusulkan permohonan surat izin persetujuan pembelian tembakau (SIPPT). 

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Perlindungan Disperindag Pamekasan, Rayhan Akbar, menyampaikan bahwa proses pengajuan izin oleh pemilik penyimpanan tersebut sejauh ini melangkah lancar tanpa kendala.

“Untuk saat ini sudah ada kurang lebih 35 penyimpanan nan melakukan permohonan persetujuan pembelian,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).

Rayhan memperkirakan jumlah tersebut tetap bakal bertambah seiring berjalannya musim panen, mengingat tetap ada beberapa penyimpanan tembakau di Pamekasan nan belum mendaftar. Pihaknya juga tidak menetapkan pemisah sasaran waktu maupun batas jumlah penyimpanan untuk pengurusan izin persetujuan pembelian tersebut.

Di sisi lain, menyikapi aktivitas pembelian tembakau nan bakal berlangsung, pihaknya memberikan hmbauan unik kepada para petani tembakau setempat agar tetap menjaga kualitas hasil panen.

“Imbauan kami agar petani tidak memanen daun muda, agar kualitas tembakau tetap bagus dan nilai jualnya bisa mahal,” tambahnya.

Imbauan tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas mutu tembakau Pamekasan di mata para pembeli dan pihak pabrikan, sehingga memberikan untung nan optimal bagi para petani lokal. (fit/waw)

Prof AQ

Selengkapnya