BANGKALAN, koranmadura.com – Sebanyak 12 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tidak diperpanjang kontraknya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan Ari Murfianto menyebutkan, terdapat 12 PPPK PW nan kontraknya tidak diperpanjang pada 2026.
“Untuk nan SK-nya lenyap bulan ini ada 12 nan tidak diperpanjang,” katanya, Selasa, 29 September 2026.
Menurut Ari, argumen perjanjian tidak diperpanjang bervariasi. Di antaranya lantaran tidak lolos pertimbangan kinerja, keberadaannya tidak jelas alias berada di luar Bangkalan, serta telah memasuki usia pensiun.
“Ada juga nan mundur lantaran mendapatkan pekerjaan lain, jadi tidak kami perpanjang,” ulasnya.
Ari menjelaskan, PPPK nan tidak diperpanjang lantaran tidak memenuhi syarat pertimbangan keahlian merupakan keputusan ketua masing-masing perangkat daerah. Sementara BKPSDA hanya bertindak melakukan verifikasi dan validasi.
“Hasil pertimbangan keahlian ini kan bakal kami verval ulang, memastikan apakah sudah sesuai alias belum,” tutupnya. (MAHMUD/DIK)

5 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·