MENANTI PALU: Sebanyak 106 desa di Kabupaten Pamekasan berpotensi mengikuti pilkades serentak pada 2027.KABAR MADURA | Sebanyak 106 desa di Kabupaten Pamekasan berpotensi menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 2027. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan belum dapat memastikan agenda pelaksanaannya lantaran izin pendukung hingga kesiapan anggaran tetap berproses.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Kusairi, mengatakan izin wilayah nan menjadi dasar penyelenggaraan pilkades tetap dalam tahap pembahasan.
Rancangan peraturan wilayah (raperda) nan merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tetap berproses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan.
Selain itu, Pemkab Pamekasan tetap menunggu izin lebih lanjut dari pemerintah pusat serta penyusunan peraturan bupati (perbup) nan nantinya mengatur teknis penyelenggaraan pilkades.
Menurut Kusairi, kepastian penyelenggaraan juga kudu mempertimbangkan kesiapan anggaran, pengamanan, hingga kondisi masing-masing desa. Karena itu, DPMD belum berani menentukan waktu penyelenggaraan sebelum seluruh dasar norma dan petunjuk teknis tersedia.
“Kami tetap belum bisa menentukan itu, kelak Bapak Bupati (Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, red) memandang gimana kondisi nan sebenarnya. Kalau sudah ada kejelasan, baru kami bakal merapatkan barisan,” ujarnya, Senin (31/8/2026).
Kusairi menjelaskan, sebanyak 106 desa nan masuk dalam perencanaan tersebut berasal dari dua gelombang berakhirnya masa kedudukan kepala desa ditambah lima desa nan penyelenggaraan pilkadesnya sempat tertunda.
“Kalau aslinya itu 101 desa. Nah, nan di 101 itu ada dua gelombang; 90 desa masa baktinya berhujung Oktober 2027, dan 11 desa berhujung di Agustus 2027. Ditambah nan 5 desa ini, jadi semua 106 desa,” jelasnya.
Dengan komposisi tersebut, Pemkab membuka kemungkinan seluruh desa melaksanakan pilkades secara berbarengan andaikan regulasi, anggaran, dan kebutuhan teknis lainnya telah siap.
Namun, Kusairi menegaskan bahwa rencana tersebut belum menjadi keputusan final. Kepastian jumlah desa maupun waktu penyelenggaraan tetap menunggu penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pamekasan.
“Selama belum menetapkan SK bupati, kami belum bisa memastikan, berpotensi 2027,” tutupnya. (fit/waw)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·