Kebakaran Lahan Marak di Pamekasan, Damkar Soroti Kelalaian Warga

2 jam yang lalu 1

PAMEKASAN, koranmadura.com – Insiden kebakaran selama musim tandus tahun 2026 di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tergolong cukup tinggi. Mayoritas pemicu amukan si jago merah disinyalir akibat kelalaian penduduk sendiri.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Misyanto menegaskan bahwa kebiasaan jelek membakar sampah tanpa pengawasan serta membuang puntung rokok sembarangan menjadi aspek dominan pemicu kebakaran.

“Mayoritas lantaran kelalaian warga,” kata Kabid Pemadam Kebakaran Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Misyanto, Selasa, 22 September 2026 hari ini.

Misyanto membeberkan, sepanjang musim tandus 2026 saja, jejeran petugas Damkar telah menangani 93 titik kejadian. Jika dikumulasikan sejak Januari 2026, total peristiwa kebakaran di Pamekasan sudah menembus 130 kasus.

Tak hanya tersentralisasi di area perkotaan seperti Kelurahan Jungcangcang dan Bugih, sebaran titik api tahun ini meluas hingga ke pelosok kecamatan, termasuk wilayah Pantai Utara (Pantura) Pamekasan. Dari seluruh rekapitulasi kasus, sekitar 80 persen merupakan kebakaran lahan terbuka dan 20 persen sisanya menimpa gedung tempat tinggal maupun akomodasi publik.

Guna membendung potensi kebakaran meluas, Damkar Pamekasan menyiagakan dua unit armada pemadam utama dan dua unit armada tangki penyuplai air nan disokong pasokan berdikari dari markas komando. Kendati belum membuka posko pembantu di area merah, sosialisasi pencegahan terus digencarkan hingga tingkat desa.

Misyanto mengungkapkan bahwa keterbatasan panjang selang pemadam tetap menjadi tantangan teknis utama di lapangan, khususnya saat posisi armada terhalang dan terpaksa parkir jauh dari titik api di area perkebunan.

“Kami atasi dengan koordinasi sigap untuk meminta selang tambahan,” ujarnya.

Damkar Pamekasan mengingatkan kembali bahwa kelalaian sengaja maupun tidak sengaja nan memicu kebakaran berantai dapat dijerat hukuman pidana hingga ancaman kurungan 2 tahun penjara.

Masyarakat diimbau segera melapor jika mendeteksi kepulan asap alias titik api sekecil apa pun via jasa call center 24 jam di nomor 081973383113. Warga juga diingatkan untuk memadamkan jejak pembakaran sampah secara tuntas serta memberikan prioritas jalan bagi armada pemadam nan sedang bertugas. (Sudur/Fine)

Selengkapnya