44 SPPG di Bangkalan Belum Kantongi Sertifikasi Juru Masak BNSP, Satgas Beri Ultimatum

1 jam yang lalu 1

BANGKALAN, koranmadura.com – Sebanyak 44 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kedapatan belum mempekerjakan ahli masak nan mengantongi sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Fakta tersebut terungkap dari pendataan terhadap total 131 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) nan saat ini beraksi di wilayah Bangkalan. Pihak Satuan Tugas (Satgas) MBG mendesak agar kekurangan kualifikasi tenaga pengolah makanan ini segera dituntaskan.

Ketua Satgas MBG Kabupaten Bangkalan, Bambang Budi Mustika menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat BNSP merupakan instrumen wajib nan absolut dipenuhi oleh setiap ahli masak SPPG demi menjamin standar higienitas dan keamanan pangan.

“Dari hasil pemantauan, ada 44 SPPG nan ahli masaknya belum mempunyai sertifikat BNSP. Ini kudu segera dilengkapi,” kata Ketua Satgas MBG Bangkalan, Bambang Budi Mustika, Selasa, 22 September 2026 hari ini.

Bambang mengungkapkan, tenggat waktu pemenuhan standar kualifikasi ahli masak nan dipatok oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sejatinya telah berhujung pada 11 September 2026 lalu. Kendati demikian, temuan di lapangan menunjukkan tetap banyak SPPG nan abai.

Selain sertifikasi BNSP, patokan teknis operasional juga mensyaratkan ahli masak SPPG mempunyai rekam jejak pengalaman kerja minimal satu tahun di bagian kuliner alias boga.

Pihaknya telah melayangkan teguran tertulis sekaligus petunjuk percepatan kepada para pengelola dapur MBG nan belum alim agar operasionalisasi program tidak melenceng dari izin pusat.

“Kami sudah memberikan imbauan dan juga mengirimkan surat kepada SPPG nan belum memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Satgas MBG Bangkalan terus bersinergi intensif dengan perwakilan BGN setempat untuk memonitor perkembangan pemenuhan syarat administratif maupun teknis tersebut. Jika manajemen SPPG tetap mangkir, hukuman administratif berat siap dijatuhkan.

“Bisa saja ada langkah tegas, termasuk penghentian operasional bagi SPPG nan tidak memenuhi persyaratan,” pungkasnya. (Mahmud/Fine)

Selengkapnya