Terima Aduan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Hotel Putri dan 5 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Paksa

1 jam yang lalu 1

Hotel Putri disegel.

MADURA HARI INI| PAMEKASAN – Enam kafe karaoke di Kabupaten Pamekasan disegel petugas gabungan pada Sabtu malam (17/10/2026).

Saat petugas tiba di lokasi untuk melakukan penyegelan, tidak ditemukan aktivitas karaoke.

Keenam tempat usaha tersebut yakni Kafe Norma, Moga Jaya, King Wans, Putri, Merpati Putih, dan Halmahera.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan bersama jajaran kepolisian dan TNI.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan hiburan.

Kepala Satpol PP Pamekasan, Munapik, mengatakan penindakan dilakukan terhadap tempat usaha yang diduga menyediakan karaoke berbilik atau bersekat serta mendatangkan woman companion (LC).

Menurutnya, fasilitas karaoke yang diperbolehkan harus mengusung konsep karaoke keluarga, dengan tempat terbuka tanpa sekat maupun kamar tertutup.

“Yang semestinya di kafe itu, kalaupun ada karaoke, yang diperkenankan adalah karaoke yang sifatnya keluarga dan terbuka, tidak ada sekat, tidak ada kamar,” ujar Munapik.

Ia menegaskan, segel akan tetap berlaku selama tempat usaha masih menjalankan aktivitas yang diduga bertentangan dengan ketentuan tersebut.

“Selama masih karaoke itu diduga berbilik, kemudian bersekat, mendatangkan LC, maka itu akan berlaku selamanya,” tegasnya.

Munapik juga mengingatkan para pengelola agar tidak membuka, merusak, atau menghilangkan segel yang telah dipasang petugas.

“Penyegelan enam kafe ini menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah daerah atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan hiburan di Kabupaten Pamekasan” pungkasnya.

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0