Tambang pasir batu (sirtu) di Desa Temoran, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. (KLIKMADURA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Dugaan aktivitas tambang galian sertu terlarangan di Desa Temoran, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, kian mengundang tanda tanya. Pemicunya, lantaran abdi negara penegak norma tidak memberikan penjelasan secara gamblang.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang sebelumnya menerangkan bahwa tambang di Desa Temoran nan mulai beraksi sebelum 2020 tidak mempunyai arsip lingkungan. Pada periode tersebut, pengurusan manajemen lingkungan tetap menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Temuan tersebut menjadi sorotan lantaran arsip lingkungan merupakan salah satu aspek krusial dalam pemenuhan persyaratan usaha, termasuk aktivitas pertambangan sesuai ketentuan nan berlaku.
Meski demikian, kepatuhan setiap letak tambang tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan arsip dan keterangan lembaga berwenang.
Berdasarkan penelusuran lapangan nan dilakukan Klik Madura, sejumlah aktivitas tambang sertu di Desa Temoran disebut telah berjalan selama bertahun-tahun, apalagi lebih dari enam tahun.
Rentang waktu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan arsip lingkungan dan perizinan nan dimiliki masing-masing letak tambang.
Meski demikian, lamanya aktivitas pertambangan tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh letak beraksi secara ilegal.
Kepastian status legalitasnya perlu didasarkan pada pemeriksaan arsip perizinan, pemenuhan persyaratan lingkungan, serta keterangan lembaga nan berwenang.
Di tengah persoalan tersebut, respons abdi negara kepolisian justru memunculkan pertanyaan mengenai pihak nan berkuasa memberikan penjelasan mengenai dugaan aktivitas tambang bermasalah di wilayah Kecamatan Omben.
Saat dikonfirmasi Klik Madura, Kanit Reskrim Polsek Omben, Aiptu Budiono, menyatakan tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
“Saya sama sekali tidak mempunyai wewenang, jangan tanya ke sini,” ujar Budiono.
Ketika ditanya mengenai berita dugaan maraknya aktivitas tambang terlarangan di Desa Temoran, Budiono mengaku mengetahui persoalan tersebut. Namun, dia mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada jejeran Polres Sampang.
“Saya tahu, tapi itu urusan Polres, silakan tanya polres ke kasatreskrim Polres,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Budiono mengaku mengetahui persoalan nan ditanyakan, tetapi mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada Polres Sampang.
Sementara itu, penjelasan mengenai langkah penanganan, pemeriksaan legalitas, maupun kemungkinan penindakan belum diperoleh dari keterangannya.
Klik Madura kemudian berupaya meminta penjelasan kepada Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri untuk mengonfirmasi pernyataan Kanit Reskrim Polsek Omben.
Konfirmasi tersebut juga ditujukan untuk menggali info mengenai langkah kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan di Desa Temoran.
Namun, hingga buletin ini ditulis, upaya konfirmasi tersebut belum mendapat respons. Dengan demikian, penjelasan resmi dari Polres Sampang mengenai penanganan dugaan aktivitas tambang tersebut tetap dinantikan.
Persoalan ini tidak cukup berakhir pada pernyataan bahwa abdi negara mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan bermasalah. Kepastian mengenai legalitas usaha, kelengkapan arsip lingkungan, serta langkah pengawasan dan penegakan norma perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Sebab, andaikan hasil pemeriksaan menemukan aktivitas pertambangan nan tidak memenuhi persyaratan perizinan, persoalannya bukan semata-mata urusan administrasi.
Aspek kepatuhan norma dan tanggung jawab pengawasan perlu ditindaklanjuti berasas bukti serta ketentuan nan berlaku. (ali/nda)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·