Sengketa Lahan MI dan TK ABA IV Berujung Saling Lapor, Dewan Pendidikan Pamekasan Soroti Hak Belajar Siswa

1 jam yang lalu 1

HUT RI ke-81

KABAR MADURA | Polemik kepemilikan lahan nan digunakan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Taman Kanak-kanak (TK) Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV Pamekasan sekarang berujung pada saling lapor ke Polres Pamekasan.

Setelah sebelumnya mahir waris, Sitti Nurul Aini Siska, melaporkan dugaan pengrusakan segel sekolah, sekarang giliran pihak Muhammadiyah nan mengusulkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Pamekasan, Kamis (27/8/2026).

Wakil Pimpinan Muhammadiyah Pamekasan Bidang Hukum dan HAM, Ainor Ridha, mengatakan, dumas tersebut berangkaian dengan unggahan akun TikTok mahir waris nan diduga memuat ujaran kebencian, penyebaran buletin bohong, hingga pencemaran nama baik terhadap ketua Muhammadiyah maupun organisasi Muhammadiyah.

“Di situ disebutkan kami adalah komplotan mafia tanah. Ketua yayasan, majelis guru, itu dianggap komplotan mafia tanah. Itu nan menjadi kejuaraan kita ke Polres,” ujarnya.

Ainur berambisi pengaduan itu segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Jika ditemukan unsur pidana dalam unggahan tersebut, maka pihaknya meminta proses norma dilakukan sesuai ketentuan nan berlaku.

“Kami berambisi Polres Pamekasan menindaklanjuti laporan kami. Jika itu mengandung unsur tindak pidana mengenai ITE, maka kami berambisi diproses sebagaimana mestinya sesuai prosedur nan ada,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan, pihaknya bakal memproses dumas tersebut sesuai norma nan berlaku.

“Yang jelas kami bakal proses sesuai norma nan berlaku,” singkatnya kepada Kabar Madura.

Menanggapi sengketa tersebut, Sekretaris Dewan Pendidikan (DP) Pamekasan, Moh. Subhan, menekankan agar bentrok antara kedua pihak tidak sampai mengganggu aktivitas belajar mengajar (KBM) siswa.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan atensi dan melakukan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terus-menerus terjadi di lembaga pendidikan di Pamekasan.

Salah satunya dengan melakukan pemetaan terhadap lembaga pendidikan nan berpotensi mempunyai bentrok aset, baik lembaga negeri maupun swasta. Menurut Subhan, info itu krusial agar pemerintah dapat melakukan pencegahan dan penanganan lebih awal terhadap potensi sengketa lahan di lembaga pendidikan.

“Apapun persoalannya, kewenangan belajar siswa kudu tetap jalan,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak mahir waris juga telah lebih dulu membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Sitti Nurul Aini Siska melaporkan dugaan pengrusakan segel sekolah ke Polres Pamekasan pada Rabu (26/8/2026).

Laporan tersebut berangkaian dengan pembukaan segel nan sebelumnya dipasang Nurul pada Senin (24/8/2026) malam. Namun, belum sampai satu hari, segel tersebut dibuka paksa oleh pihak Muhammadiyah.

Pihak mahir waris menganggap pemasangan gembok alias segel tersebut sebagai corak penegasan atas klaim kepemilikan tanah. (nur/zul)

Selengkapnya