Sejak 2021, Kasus Dugaan Pelanggaran Izin TUKS di Sumenep Tak Jelas, Sarkawi Merasa Dipermainkan

45 menit yang lalu 2

Sejak 2021, Kasus Dugaan Pelanggaran Izin TUKS di Sumenep Tak Jelas, Sarkawi Merasa Dipermainkan

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Penanganan laporan dugaan pelanggaran perizinan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuai sorotan. Sejak dilaporkan pada awal 2021, perkara tersebut dinilai belum memberikan kepastian norma bagi pelapor, meski telah menerima hingga 25 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Sarkawi, selaku pelapor, mengaku kecewa dengan perkembangan penanganan perkara nan dinilainya berkepanjangan tanpa kejelasan penyelesaian. Ia mempertanyakan kesungguhan abdi negara penegak norma dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan pada sejumlah pelabuhan TUKS tersebut.

“Sejak laporan awal tahun 2021 hingga sekarang, saya sudah menerima sampai 25 SP2HP. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian norma nan jelas,” ungkap Sarkawi, kepada media, Rabu (14/10/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut manajemen perizinan, melainkan juga dugaan pelanggaran aktivitas operasional pelabuhan nan perlu ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.

Sarkawi menyebut, dalam gelar perkara tahap pertama, terdapat lima pelabuhan TUKS nan menjadi objek pemeriksaan. Ia menduga pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak mengantongi perizinan nan dipersyaratkan.

Dari lima letak tersebut, menurut Sarkawi, hanya satu nan disebut telah mempunyai rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup mengenai arsip UKL-UPL, serta izin pembangunan dan operasional. Lokasi tersebut merupakan TUKS milik PT Asia Madura nan dikaitkan dengan Sri Sumarlina Ningsih.

Namun, Sarkawi menilai legalitas izin nan dimiliki perusahaan tersebut juga perlu diperiksa lebih lanjut. Ia menyebut izin operasional PT Asia Madura hanya diperuntukkan bagi aktivitas bongkar muat garam, bukan untuk aktivitas lain di luar peruntukan tersebut.

Diduga Ada Aktivitas di Luar Peruntukan Izin

Sarkawi menduga aktivitas di letak TUKS PT Asia Madura telah melampaui peruntukan izin operasional nan dimiliki. Ia menyoroti dugaan aktivitas bongkar muat peralatan selain garam serta keberadaan tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di letak tersebut.

Menurutnya, dugaan tersebut semestinya menjadi bagian krusial dalam proses pendalaman perkara oleh penyidik.

“Kalau izin operasionalnya hanya untuk bongkar muat garam, tetapi di lapangan terdapat aktivitas lain, perihal itu kudu diperiksa. Jangan sampai dugaan pelanggaran nan sudah dilaporkan justru tidak mendapatkan tindak lanjut nan jelas,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan langkah interogator yang, menurut keterangannya, tetap mengirimkan surat permintaan keterangan kepada sejumlah instansi, di antaranya pihak nan disebut sebagai BSPL, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, serta Universitas Trunojoyo Madura.

Sarkawi menilai proses permintaan keterangan tersebut semestinya diikuti dengan penjelasan mengenai perkembangan investigasi dan langkah norma nan bakal diambil.

Meski demikian, dugaan pelanggaran perizinan maupun dugaan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta hasil investigasi nan sah.

Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa

Karena belum memperoleh kepastian norma sebagaimana nan diharapkan, Sarkawi menyatakan bakal menggelar tindakan unjuk rasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dan di hadapan Polresta Sumenep.

Aksi tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk mendesak pemerintah wilayah dan abdi negara penegak norma memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran perizinan TUKS tersebut.

Sarkawi berambisi abdi negara penegak norma tidak membiarkan perkara berkepanjangan tanpa kejelasan. Ia meminta setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan norma nan berlaku.

Hingga buletin ini disusun, keterangan resmi dari interogator mengenai status terkini perkara, hasil gelar perkara tahap pertama, serta tanggapan PT Asia Madura dan lembaga mengenai belum dimuat dalam bahan info nan diterima redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak kepolisian, PT Asia Madura, maupun lembaga mengenai untuk memberikan penjelasan dan penjelasan guna menjaga keberimbangan pemberitaan serta memastikan publik memperoleh info nan utuh.

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0