Anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep menunjukkan peralatan bukti sabu nan disita. (KLIKMADURA)
SUMENEP || KLIKMADURA – Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan dua laki-laki berinisial JA, 25, dan R, 49, dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Selasa (13/10/2026) malam.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan total berat netto 2,14 gram beserta sejumlah peralatan bukti lain.
Pengungkapan kasus ini bermulai sekitar pukul 20.30 WIB di depan sebuah toko sembako di Desa Talang, Kecamatan Saronggi.
Petugas mengamankan JA, penduduk Desa Aeng Tong-Tong, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,15 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, JA mengaku memperoleh sabu tersebut dengan langkah membeli dari R, penduduk Desa Talang. Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan keterlibatan R.
Sekitar pukul 20.45 WIB, polisi mengamankan R di kediamannya di Dusun Baratan, Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,91 gram, 0,39 gram, dan 0,69 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita perangkat isap alias bong nan terbuat dari botol plastik bekas, satu pipet kaca, satu sedotan plastik bening, serta dua unit telepon genggam milik kedua terlapor. Dengan demikian, total sabu nan disita dari kedua laki-laki tersebut mencapai 2,14 gram netto.
Kedua terlapor berbareng seluruh peralatan bukti kemudian dibawa ke instansi Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi melanjutkan penanganan perkara melalui pemeriksaan saksi dan terlapor, pengetesan peralatan bukti di laboratorium forensik, gelar perkara, serta pelengkapan manajemen penyidikan.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Muhammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa interogator menerapkan ketentuan norma mengenai narkotika.
Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika alias ketentuan pidana lain nan relevan berasas hasil investigasi dan penerapan norma oleh penyidik.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berkedudukan aktif memberikan info kepada kepolisian andaikan mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Dukungan seluruh komponen masyarakat dinilai krusial untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi masa depan generasi muda. (nda)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·