KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan kudu menambah sekitar 97 ribu peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memenuhi persyaratan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas nan ditargetkan kembali bertindak pada November 2026.
Hingga Oktober 2026, cakupan kepesertaan JKN di Pamekasan baru mencapai 97 persen dengan tingkat keaktifan sebesar 70,54 persen. Sementara itu, persyaratan UHC Prioritas mengharuskan cakupan kepesertaan minimal 98 persen dan tingkat keaktifan sekurang-kurangnya 80 persen.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, mengatakan pemkab berencana mendaftarkan sekitar 100 ribu penduduk untuk mengejar sasaran tersebut.
Namun, dari jumlah itu, baru 44 ribu info calon peserta nan diajukan kepada BPJS Kesehatan. Sementara sisanya tetap dalam proses penginputan oleh pemerintah daerah.
“Kurang lebih sekitar 100 ribu jiwa nan didaftarkan. Sebagian info sudah disiapkan, ialah sejumlah 44 ribu nan sudah diajukan ke kami untuk diproses. Sisanya tetap dalam proses penginputan,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Anjung Sari menjelaskan, seluruh info nan diajukan tidak otomatis dapat langsung diproses menjadi kepesertaan aktif. BPJS Kesehatan terlebih dulu melakukan verifikasi dan pengesahan untuk memastikan kepantasan manajemen calon peserta.
Dalam proses tersebut, sebagian info berpotensi tidak lolos lantaran sejumlah kendala, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) nan tidak padan dengan info kependudukan maupun calon peserta nan telah meninggal dunia.
Karena itu, ketepatan info menjadi salah satu aspek krusial dalam upaya Pemkab Pamekasan mengejar sasaran pemberlakuan kembali UHC Prioritas pada November mendatang.
Menurut Anjung Sari, pendaftaran tersebut diprioritaskan bagi masyarakat kurang bisa nan masuk golongan desil 1 hingga desil 5. Meski demikian, penduduk di luar golongan tersebut tetap berkesempatan mendapatkan agunan kesehatan andaikan dinilai betul-betul membutuhkan.
“Namun, fleksibilitasnya tetap dibuka untuk penduduk di desil lainnya jika dinilai betul-betul memerlukan agunan jasa kesehatan itu,” tambahnya.
Selain persoalan kepesertaan, Anjung Sari memastikan Pemkab Pamekasan sudah tidak mempunyai tunggakan pembayaran iuran program UHC dari tahun sebelumnya. Seluruh tanggungjawab tersebut telah dilunasi sejak Juli 2026.
Dengan demikian, upaya pemenuhan persyaratan UHC Prioritas saat ini difokuskan pada penambahan peserta aktif serta penyelesaian verifikasi dan pengesahan info calon penerima.
BPJS Kesehatan juga terus mempercepat pemrosesan info nan diajukan pemkab agar sasaran kepesertaan dapat segera terpenuhi.
Di sisi lain, masyarakat nan telah terdaftar dalam program JKN sekarang dapat mengakses jasa kesehatan cukup dengan menunjukkan KTP tanpa kudu membawa kartu kepesertaan fisik.
“Kalau tunggakan sudah tidak ada, sudah lunas sejak Juli. Untuk memenuhi sasaran UHC ini, kami dari BPJS Kesehatan terus berupaya dan mendorong masyarakat nan memerlukan untuk segera mendaftarkan dirinya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan serta saling mendukung melalui prinsip gotong royong,” tutupnya. (fit/waw)

52 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·