Satlantas Sampang Ingatkan Risiko ETLE dan Pajak, Kendaraan Bekas Harus Segera Balik Nama

1 jam yang lalu 2

Personel Satlantas Polres Sampang saat menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Satlantas Polres Sampang mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib manajemen kendaraan bermotor, terutama bagi penduduk nan telah menjual kendaraan tetapi belum melaporkan alias melakukan kembali nama.

Imbauan tersebut disampaikan melalui sosialisasi dan perbincangan interaktif pada Senin (19/10/2026), dengan materi manajemen kendaraan, pajak progresif, dan keselamatan berlalu lintas.

Kasatlantas Polres Sampang AKP Sulaiman, S.H., melalui Baur STNK Samsat Sampang Aiptu Mashudi, menjelaskan bahwa kendaraan nan tetap tercatat atas nama pemilik lama dapat menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.

Kondisi itu berisiko menjadi masalah ketika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan pelanggaran lampau lintas alias terlibat dalam tindak pidana.

“Kendaraan nan sudah dijual kudu segera dilaporkan alias dilakukan kembali nama. Jika tidak, risikonya cukup besar lantaran pemilik lama nan namanya tetap tercantum dalam arsip kendaraan dapat dimintai keterangan andaikan kendaraan tersebut terlibat dalam tindak pidana,” kata Mashudi.

Karena itu, masyarakat diimbau segera memperbarui info kepemilikan setelah transaksi jual beli kendaraan selesai dilakukan. Langkah tersebut juga krusial untuk menghindari persoalan manajemen dan potensi keterkaitan dengan pelanggaran nan dilakukan oleh pemilik kendaraan berikutnya.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas turut menjelaskan pendataan kendaraan berasas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), termasuk ketentuan pajak progresif.

Petugas menyampaikan bahwa kendaraan pribadi roda empat menjadi objek pajak progresif, sedangkan sepeda motor dan kendaraan pikulan peralatan seperti truk serta pikap disebut tidak dikenai pajak progresif berasas penjelasan dalam aktivitas tersebut.

Selain manajemen kendaraan, Satlantas Polres Sampang juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi standar keselamatan berkendara, terutama dalam penggunaan helm.

Pengendara sepeda motor diminta menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) dan tidak memakai helm proyek alias helm nan tidak memberikan perlindungan memadai.

“Pengendara sepeda motor jangan menggunakan helm proyek. Saat terjadi tumbukan di jalan, bagian belakang kepala sangat rentan mengalami cedera nan bisa berakibat fatal, apalagi menyebabkan pendarahan serius,” ungkap Mashudi.

Petugas menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan arsip kendaraan, tetapi juga kepatuhan terhadap patokan dan penggunaan perlengkapan keselamatan nan sesuai standar. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurangi akibat kecelakaan di jalan raya.

Dalam aktivitas nan sama, kepolisian turut menyampaikan pesan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk pencegahan peredaran gelap narkotika di wilayah Sampang bagian utara.

Satlantas Polres Sampang berambisi aktivitas tersebut mendorong masyarakat lebih tertib mengurus manajemen kendaraan, memahami ketentuan pajak, dan mematuhi patokan keselamatan berlalu lintas. (ali/nda)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0