KABAR MADURA | Wacana penataan penempatan pembimbing berasas kedekatan domisili di Kabupaten Bangkalan belum berujung pada kebijakan konkret. Padahal, kebijakan tersebut diharapkan dapat memangkas jarak perjalanan pembimbing menuju sekolah tempat mereka mengajar.
Hingga kini, Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan mengaku tetap melakukan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik dan mencocokkannya dengan letak tempat tinggal masing-masing guru.
Kepala Disdik Bangkalan, Moch Musleh, mengatakan, pihaknya mempunyai semangat nan sama dengan Bupati Bangkalan untuk mendekatkan penempatan pembimbing dengan domisili masing-masing. Namun, rencana itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan lantaran kudu mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidik di setiap sekolah.
“Pak Bupati juga semangat untuk mendekatkan domisili. Bayangkan, ada pembimbing wanita dari Kamal nan kudu ke Konang. Itu salah satu ilustrasi,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Menurut Musleh, penataan penempatan pembimbing kudu memastikan sekolah asal tidak kekurangan tenaga pendidik setelah seorang pembimbing dipindahkan. Sebab, upaya mendekatkan jarak tempat kerja justru berpotensi menimbulkan persoalan baru andaikan mengganggu pemenuhan kebutuhan pembimbing di sekolah lain.
“Sekolah itu tidak boleh kekurangan guru. Misalnya, satu pembimbing dipindahkan, rupanya sekolah asalnya menjadi kurang guru, itu tidak bisa,” tegasnya.
Selain mempertimbangkan kebutuhan sekolah, proses pemindahan pembimbing juga kudu memenuhi ketentuan manajemen dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. Data kebutuhan tenaga pendidik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi salah satu referensi untuk menentukan apakah perpindahan pembimbing memungkinkan dilakukan.
“Kalau di Dapodik tetap kurang guru, tidak bisa dikeluarkan. Guru pun kudu ada pertek alias persetujuan teknis dari pusat,” jelasnya.
Terkait perkembangan pendataan, Musleh menyebut, pihaknya tetap menganalisis kebutuhan tenaga pendidik di setiap sekolah. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan domisili pembimbing agar penataan penempatan tidak mengganggu kelancaran aktivitas belajar mengajar.
“Kami sedang menata sekolah-sekolah mana nan memerlukan guru, kemudian memandang domisili guru-gurunya. nan terpenting, kajian kebutuhannya jelas dan jangan sampai aktivitas belajar mengajar tersendat lantaran persoalan domisili,” ungkapnya.
Di sisi lain, persoalan jarak tempat mengajar dirasakan langsung oleh para pembimbing nan setiap hari kudu menempuh perjalanan puluhan kilometer. Muhammad Sholeh, pembimbing asal Kecamatan Geger nan mengajar di Kecamatan Sepulu, mengaku kudu menempuh jarak sekitar 32 kilometer pulang-pergi dari rumah menuju sekolah tempatnya mengajar.
“Lumayan terasa jauhnya. Dari rumah kudu berangkat lebih pagi, sekitar pukul 05.30 WIB,” ungkap dia.
Meski kudu menempuh perjalanan jauh, Sholeh menegaskan perihal tersebut tidak menjadi argumen untuk mengabaikan kewajibannya sebagai guru. Namun, dia menilai kebijakan rotasi penempatan berasas domisili dapat membikin penyelenggaraan tugas mengajar lebih efektif andaikan diterapkan dengan tetap memperhatikan kebutuhan tenaga pendidik di setiap sekolah.
“Namanya tanggungjawab mengajar tidak jadi masalah. Namun, jika kebijakan rotasi tempat mengajar sesuai domisili ini diterapkan, jauh lebih efektif,” tegasnya. (fik/zul)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·