Raperda Industri Bangkalan Disiapkan, Sekda Tegaskan Pentingnya Pekerja Lokal dan Budaya Madura

1 jam yang lalu 2

HUT RI ke-81

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mulai menyiapkan izin sebagai landasan dalam menghadapi rencana industrialisasi di daerah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan, Ismet Efendi, usai mengikuti sidang paripurna penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri, Senin (24/8/2026).

Ismet menyebut, penyusunan raperda tersebut salah satunya bermaksud memberikan pedoman bagi pemerintah wilayah dalam menghadapi perkembangan industrialisasi. Regulasi itu juga diharapkan memastikan kebijakan pembangunan industri di Bangkalan tetap sejalan dengan patokan pemerintah pusat dan provinsi.

Menurutnya, Bangkalan memerlukan dasar norma nan jelas agar arah pembangunan industri tidak melangkah tanpa pedoman.

“Supaya kita punya pedoman juga agar tidak bertentangan dengan pusat dan provinsi. Bangkalan kudu punya dasar hukum,” ujarnya.

Ismet menjelaskan, raperda tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah wilayah dalam menyambut agenda industrialisasi nan tengah berkembang di Madura, khususnya Bangkalan.

Penyusunan izin itu juga berangkaian dengan kebutuhan wilayah untuk mempunyai arah pembangunan jangka panjang di sektor industri. Dalam pembahasannya, pemerintah wilayah merujuk pada rencana pembangunan industri provinsi dengan rentang waktu 20 tahun, ialah 2026 hingga 2046.

“Salah satunya dalam rangka menyambut industrialisasi,” jelasnya.

Namun, kata Ismet, izin itu tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar masuknya investasi. Pembangunan industri juga kudu memperhatikan karakter serta kepentingan masyarakat lokal.

Hal ini krusial mengingat muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa masuknya investasi dan industrialisasi justru membikin penduduk Bangkalan hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri.

Ismet menegaskan bahwa aspek lokal menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Raperda. Dia menyebut, pembangunan industri tidak boleh mengabaikan budaya lokal, termasuk budaya Madura, serta aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

“Tadi kan disampaikan, jangan sampai meninggalkan budaya lokal, budaya Madura, sosial ekonomi, sosial masyarakat,” ungkapnya.

Dengan demikian, raperda itu diharapkan tidak sekadar menjadi izin administratif untuk mendukung masuknya investasi. Lebih dari itu, patokan tersebut kudu bisa menjadi instrumen untuk memastikan investasi melangkah beriringan dengan kepentingan masyarakat.

Sebab, industrialisasi tanpa keterlibatan masyarakat lokal berpotensi menciptakan kesenjangan baru. Daerah menyediakan ruang, infrastruktur, sumber daya, hingga lingkungan bagi aktivitas industri, tetapi masyarakat setempat justru berisiko tidak memperoleh faedah nan sebanding.

Sebab itu, Ismet menambahkan, pemerintah tetap membuka ruang bagi beragam masukan selama proses pembahasan raperda berlangsung.

“Kalau ada masukan-masukan, silakan,” pungkasnya. (fik/zul)

Selengkapnya