
KABAR MADURA | Persoalan manajemen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bangkalan kembali menjadi sorotan. Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengaku baru mengetahui melalui pengecekan manajemen bahwa tanggungjawab PBB atas sejumlah objek pajak nan dimilikinya rupanya belum terbayarkan selama bertahun-tahun.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah (PSL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, Kuspriyanto Suparman, mengatakan, dirinya mengalami langsung persoalan tersebut.
Dalam sebuah video nan diunggah di media sosial, Kuspriyanto mengaku telah melakukan pembayaran kepada petugas nan mengantarkan surat pemberitahuan PBB.
“Meski nominalnya tidak besar antara Rp8 ribu hingga Rp10 ribu,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (24/8/2026), Kuspriyanto membenarkan video tersebut. Dia mengatakan, semula dirinya mengira kartu biru nan diberikan petugas merupakan bukti bahwa pembayaran PBB telah dilakukan.
“Iya betul sekali, saya sendiri mengalami. Ternyata dari 2017 belum dibayarkan, padahal ketika petugas memberikan kartu itu langsung bayar. Pikiran masyarakat awam, itu tanda bukti bayar,” tegasnya, Senin (24/8/2026).
Persoalan tersebut baru diketahuinya ketika dia mencoba mengurus proses kembali nama sertifikat milik seorang rekannya. Dalam proses tersebut, kartu biru nan selama ini dianggap sebagai bukti pembayaran rupanya kudu dilengkapi dengan bukti pembayaran resmi.
Kuspriyanto kemudian mencoba mengecek status pembayaran PBB miliknya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan.
Hasil pengecekan tersebut cukup mengejutkan. Dia menyebut, terdapat tiga objek PBB nan rupanya belum terbayarkan.
“Sepertinya iya. Saya ada tiga objek PBB, semuanya belum terbayar,” terangnya.
Awalnya, Kuspriyanto hanya bermaksud mengecek pembayaran PBB untuk tahun 2025. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, tunggakan itu rupanya tercatat sejak 2017 hingga 2026.
“Saya sebenarnya mau ngecek nan tahun 2025. Ternyata setelah dicek belum bayar 2017 sampai 2026 dan saya disarankan agar bayar ke Bank Jatim,” tuturnya.
Kuspriyanto menambahkan, berasas penjelasan nan diterimanya dari Bapenda, kartu biru nan selama ini diberikan kepada wajib pajak bukan merupakan tanda bukti pembayaran, melainkan hanya pemberitahuan.
“Pihak Bapenda bilang memang itu bukan tanda bukti pembayaran, melainkan pemberitahuan,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan, pengedaran pemberitahuan PBB kepada masyarakat selama ini banyak dilakukan melalui perangkat desa alias kelurahan.
Sebab itu, menurut Kuspriyanto, persoalan tersebut tidak serta-merta berasal dari Bapenda. Dia menilai perlu ada kejelasan dalam proses penyampaian pemberitahuan hingga pembayaran PBB kepada masyarakat.
“Ini kebanyakan bukan dari Bapenda. Kebanyakan petugas dari kelurahan alias pemerintah desa, lantaran bukti pemberitahuan PBB diserahkan ke pihak kelurahan alias desa,” pungkasnya. (fik/zul)

48 menit yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·