
KABAR MADURA | LPG subsidi tetap ditemukan digunakan untuk operasional sejumlah upaya komersial di Pamekasan. Tim campuran dari Pemkab Pamekasan dan perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapati puluhan tabung elpiji 3 kilogram di rumah makan, kafe, hingga laundry dan langsung memberikan teguran kepada pengelola.
Temuan tersebut diperoleh dalam pengawasan nan dilakukan tim campuran Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan berbareng tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur di sejumlah rumah makan, kafe, hingga upaya laundry.
Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan, Iska Fitrati, mengatakan seluruh temuan telah diinventarisasi. Pelaku upaya nan kedapatan menggunakan elpiji bersubsidi diberikan surat teguran tertulis dan pembinaan.
“Kami kasih surat pernyataan agar merubah ke non subsidi. nan Joglo ini tetap nunggu, minta keringanan, minta waktu. Tidak bisa hari ini, satu minggu ke depan berjenjang mau diganti,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).
Di Rumah Makan Joglo Madangkara, tim menemukan penggunaan elpiji bersubsidi dan menerbitkan satu surat teguran. Pengelola meminta waktu selama satu minggu untuk beranjak secara berjenjang ke elpiji nonsubsidi.
Sementara di Cafe 3H, tim menemukan dua tabung elpiji 3 kilogram. Selain memberikan satu surat teguran, petugas langsung melakukan penukaran tabung dengan elpiji nonsubsidi.
“Di Cafe 3H kami menemukan 2 tabung elpiji subsidi. Kami memberikan 1 surat teguran dan seluruh tabung langsung ditukar trade in ke elpiji non subsidi di lokasi. Di Life ditemukan sebanyak 15 tabung elpiji 3 kg. Kamj menerbitkan 1 surat teguran dan meminta penggantian tabung, di mana 1 tabung langsung diganti di tempat,” tambahnya.
Temuan serupa terjadi di Rumah Makan Pecel Madiun. Menurut Iska, terdapat sekitar 11 hingga 15 tabung elpiji bersubsidi. Setelah mendapatkan teguran, pengelola secara sukarela mengganti seluruh tabung dengan elpiji nonsubsidi.
“Kalau di King Laundry itu terbukti menggunakan tabung bersubsidi untuk aktivitas operasional usaha, dan kami juga sudah memberikan 1 surat teguran serta pembinaan langsung di tempat,” lanjutnya.
Iska menegaskan, elpiji 3 kilogram diperuntukkan bagi golongan masyarakat dan jenis upaya nan berkuasa sesuai ketentuan, bukan untuk operasional upaya komersial nan tidak termasuk sasaran subsidi.
Karena itu, pelaku upaya nan ditemukan melanggar diarahkan melakukan penukaran (trade-in) tabung elpiji 3 kilogram dengan Bright Gas nonsubsidi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengedaran elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran.
“Secara keseluruhan, kami menegaskan bahwa penggunaan elpiji 3 kg oleh upaya komersial melanggar patokan peruntukan. Surat teguran tertulis dan pembinaan langsung diberikan kepada seluruh tempat upaya nan terbukti melanggar, disertai tindakan penukaran tabung secara langsung trade-inke Bright Gas non subsidi untuk memastikan alokasi gas bersubsidi tepat sasaran,” tutupnya. (fit/waw)

1 jam yang lalu
1







English (US) ·
Indonesian (ID) ·