Proyek Drainase Rp149,3 Juta di Karang Dalam Disorot, LP3D Pertanyakan Spesifikasi U-Ditch

56 menit yang lalu 3

Penampakan proyek drainase nan terhubung langsung ke sungai di Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan / Kabupaten Sampang. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Proyek pengelolaan dan pengembangan sistem drainase nan terhubung langsung ke sungai di Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, mendapat sorotan.

Proyek senilai Rp149,31 juta nan dikerjakan CV Gunung Sekar Mandiri itu dipertanyakan dari sisi teknis pelaksanaannya di lapangan.

Sorotan muncul setelah ditemukan sejumlah kondisi nan dinilai perlu mendapat penjelasan dari pelaksana maupun pemerintah daerah.

Di antaranya, U-Ditch nan terpasang tidak terlihat mencantumkan merek alias identitas produk, lapisan pasir disebut tidak merata, serta pekerjaan galian diduga minim lantaran memanfaatkan saluran lama.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) nan menjadi dasar penyelenggaraan proyek.

Ketua Umum LP3D Sampang, Moh. Mansur, meminta pemerintah tidak hanya memandang hasil pemasangan U-Ditch secara kasatmata. Menurutnya, seluruh tahapan pekerjaan kudu dicocokkan dengan arsip kontrak.

“Kalau di lapangan ditemukan U-Ditch nan tidak jelas identitas alias spesifikasinya, lapisan pasir tidak merata, kemudian galian diduga minim lantaran memanfaatkan saluran lama, ini kudu dibuka secara terang. Jangan sampai pekerjaan hanya mengejar terlihat selesai, sementara aspek teknisnya diabaikan,” tegas Mansur, Sabtu (22/8/2026).

Ia menilai pengawasan proyek kudu dilakukan sejak pekerjaan dimulai. Pemeriksaan, kata dia, tidak cukup hanya memastikan U-Ditch telah terpasang.

“Pengawasan itu bukan sekadar memandang U-Ditch sudah terpasang. Harus dicek mulai dari kedalaman galian, kondisi dasar saluran, ketebalan lapisan pasir, mutu dan spesifikasi material, sampai metode pemasangannya. Kalau pengawasan lemah, nan menjadi taruhan bukan hanya kualitas proyek, tetapi juga duit rakyat,” ujarnya.

Mansur juga meminta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pengawas pekerjaan turun langsung memeriksa volume serta spesifikasi pekerjaan nan telah direalisasikan.

“Kalau memang ini proyek baru, kudu bisa dijelaskan berapa kedalaman galian nan direncanakan dan berapa nan direalisasikan. Kalau disebut memanfaatkan saluran lama, dasar hukumnya dan kalkulasi volumenya juga kudu jelas. Jangan sampai kondisi eksisting dijadikan argumen untuk mengurangi pekerjaan nan semestinya dibayar sesuai kontrak,” katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai ada alias tidaknya kekurangan secara visual. Hal nan paling penting, kata Mansur, memastikan seluruh pekerjaan dalam perjanjian betul-betul dilaksanakan dan pembayaran dilakukan berasas capaian pekerjaan nan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai transparansi diperlukan untuk mencegah munculnya celah penyimpangan dalam penyelenggaraan proyek pemerintah.

“Minimalisir celah korupsi dan kolusi dengan sistem pembayaran sesuai capaian hasil akhir alias progres pekerjaan agar bisa membikin pengaruh jera penyedia jasa bandel dan menyelamatkan duit negara,” tegasnya.

Mansur menegaskan masyarakat tidak bermaksud meminta proyek tersebut dihentikan alias mencari kesalahan penyedia jasa. Namun, penggunaan APBD membikin setiap pekerjaan mempunyai tanggungjawab untuk dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

“Publik tidak meminta proyek ini dihentikan alias dicari-cari kesalahannya. Publik hanya meminta satu hal: pastikan pekerjaan nan dibayar dengan duit negara betul-betul sesuai perjanjian dan spesifikasi. Kalau semuanya sudah sesuai, tentu tidak ada argumen untuk takut diperiksa,” pungkasnya.

Berdasarkan papan info aktivitas di lokasi, proyek tersebut tercatat dengan nomor 06.2.01.00142C/1/SPK/434.207/II/2026. Kegiatan itu bertanggal 20 Juli 2026 dan berlokasi di Jalan Karang Dalam II, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang.

Proyek tersebut menggunakan sumber pembiayaan APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai perjanjian Rp149,31 juta.

Temuan di lapangan tersebut belum dapat dijadikan konklusi bahwa telah terjadi pelanggaran. Penjelasan dari CV Gunung Sekar Mandiri selaku pelaksana, PPK, PPTK, maupun pengawas pekerjaan tetap diperlukan untuk menjawab sejumlah persoalan teknis.

Terutama mengenai spesifikasi U-Ditch, ketebalan lapisan pasir, kedalaman galian, volume pekerjaan, serta metode bangunan andaikan saluran eksisting memang dimanfaatkan kembali.

Dengan nilai perjanjian mencapai Rp149,31 juta, ukuran keberhasilan proyek bukan sekadar terlihat dari terpasangnya saluran baru.

Lebih dari itu, volume pekerjaan, material, metode konstruksi, dan hasil akhirnya kudu dipastikan sesuai perjanjian serta dapat dipertanggungjawabkan lantaran dibiayai menggunakan duit daerah. (ali/nda)

Selengkapnya