Polresta – Pemkab Sumenep Cek Dua Lokasi Tambang MBLB, Ingatkan Pelaku Usaha soal Izin 

4 jam yang lalu 2

SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berbareng sejumlah lembaga mengenai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep meninjau dua letak penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Rabu, 4 November 2026.

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memantau aktivitas pertambangan sekaligus mengevaluasi potensi akibat lingkungan akibat aktivitas penambangan.

Kasatreskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno memimpin langsung aktivitas nan melibatkan personel Satreskrim, Satintelkam, Satpol PP, serta perwakilan sejumlah organisasi perangkat wilayah (OPD) Pemkab Sumenep itu.

Dua letak nan menjadi sasaran peninjauan ialah area pertambangan di Desa Kasengan, Kecamatan Manding, tepatnya di sebelah timur Waterpark, serta letak pertambangan di Desa Batuan, Kecamatan Batuan.

Dari hasil pemeriksaan di letak pertama, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun orang nan melakukan aktivitas pertambangan.

Kondisi serupa ditemukan di letak kedua. Meski tidak ada aktivitas penambangan, sejumlah penduduk terlihat berkumpul di area tersebut.

Di sana, tim campuran menyampaikan imbauan kepada penduduk agar tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum mengantongi izin sesuai ketentuan nan berlaku.

Dalam aktivitas tersebut, penduduk juga diminta menandatangani buletin aktivitas nan disiapkan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Sumenep.

Di lokasi, tim campuran turut memasang banner bertuliskan “dilarang melakukan penambangan tanpa izin di area ini”.

Meski begitu, Kompol Bambang menegaskan, peninjauan tersebut bukan merupakan tindakan penutupan maupun penyegelan letak pertambangan.

“Kegiatan ini merupakan corak pengawasan dan upaya pencegahan terhadap aktivitas pertambangan nan belum dilengkapi perizinan,” ujarnya.

Kompol Bambang mengimbau kepada para pelaku upaya maupun masyarakat nan melakukan aktivitas penambangan MBLB agar terlebih dulu memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum melaksanakan aktivitas pertambangan.

“Melalui aktivitas sinergis berbareng lembaga mengenai ini, diharapkan pengelolaan pertambangan MBLB di Kabupaten Sumenep dapat melangkah sesuai ketentuan hukum, memperhatikan kelestarian lingkungan, serta tidak menimbulkan akibat negatif bagi masyarakat,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DK)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0