Polresta Bersama Pemkab Sumenep hanya Beri Imbauan ke Penambang MBLB, ke Lokasi tanpa Penindakan

1 jam yang lalu 3

KABAR MADURA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berbareng sejumlah lembaga mengenai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mendatangi letak penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sayangnya, aktivitas pada Rabu (4/11/2026) itu hanya untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan sekaligus mengevaluasi potensi akibat lingkungan akibat aktivitas penambangan MBLB.

Peninjauan lapangan dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri Sutrisno, berbareng personel Satreskrim, Satintelkam, Satpol PP, serta perwakilan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sumenep, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Lokasi nan menjadi sasaran peninjauan meliputi area pertambangan di Desa Kasengan, Kecamatan Manding, tepatnya di sebelah timur Waterpark milik H. Imam, serta letak pertambangan di Desa Batuan, Kecamatan Batuan, milik Matlawi.

Dari hasil pengecekan di letak pertama, ialah area pertambangan milik H. Imam, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun orang nan sedang melakukan aktivitas di letak tersebut.

Sementara itu, di letak kedua milik Matlawi di Desa Batuan, petugas juga tidak menemukan aktivitas penambangan. Namun, terdapat sejumlah penduduk sekitar nan berkumpul di lokasi.

Petugas kemudian hanya memberikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum mempunyai perizinan sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, penduduk juga menandatangani buletin aktivitas nan disiapkan oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sumenep sebagai bagian dari aktivitas monitoring dan evaluasi.

Selain melakukan pengecekan, tim campuran juga memasang banner berisi larangan melakukan aktivitas pertambangan terlarangan serta memberikan edukasi dan penekanan kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aktivitas pertambangan.

Kasatreskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri Sutrisno menyampaikan, aktivitas peninjauan tersebut bukan merupakan tindakan penutupan maupun penyegelan letak pertambangan, melainkan sebagai corak pengawasan dan upaya pencegahan terhadap aktivitas pertambangan nan belum dilengkapi perizinan.

“Kami mengimbau kepada para pelaku upaya maupun masyarakat nan melakukan aktivitas penambangan MBLB agar terlebih dulu memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum melaksanakan aktivitas pertambangan,” katanya.

Melalui aktivitas sinergis berbareng lembaga mengenai ini, diharapkan pengelolaan pertambangan MBLB di Kabupaten Sumenep dapat melangkah sesuai ketentuan hukum, memperhatikan kelestarian lingkungan, serta tidak menimbulkan akibat negatif bagi masyarakat. (ong)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0