Polisi Tangkap Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu di Kepulauan Sumenep

5 jam yang lalu 1

SUMENEP, koranmadura.com – Polisi menangkap dua pemuda berinisial RAP (24) dan AIK (23) nan diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Senin, 2 November 2026, malam.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita tujuh poket sabu dengan berat bersih total 2,84 gram, serta sejumlah peralatan nan diduga berangkaian dengan penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Sumenep melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris S., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermulai dari info masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di salah satu rumah warga.

Anggota Polsek Sapeken kemudian menindaklanjuti info itu dengan melakukan patroli rutin di Desa Pagerungan Besar sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah nan diketahui milik RAP. Polisi sempat memandang seseorang keluar dari rumah tersebut dan berupaya mengejarnya, tetapi kehilangan jejak.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan tiga poket plastik klip berisi sabu di atas meja kerja ruang tamu.

Saat ditunjukkan peralatan bukti tersebut, RAP mengakui bahwa sabu itu miliknya. Dia juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari AIK, penduduk setempat.

“Saat ditunjukkan peralatan tersebut, RAP mengakui bahwa peralatan tersebut merupakan miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, RAP mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AIK nan juga merupakan penduduk Desa Pagerungan Besar,” ujar IPTI Wijono, Selasa, 3 November 2026.

Berdasarkan keterangan RAP, polisi melakukan pengembangan untuk mencari AIK. Sekitar pukul 23.00 WIB, AIK datang ke rumah RAP dengan membawa sabu. Petugas kemudian mengamankannya dan melakukan penggeledahan badan.

Dalam kasus ini, dari RAP, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,78 gram, 0,81 gram, dan 0,07 gram.

Selain itu, petugas mengamankan satu unit ponsel Infinix warna hitam, plastik klip kosong, sedotan, timbangan digital, perangkat hisap sabu alias bong, korek api, serta duit tunai Rp 1 juta.

Sementara dari AIK, polisi menyita empat poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,37 gram, 0,29 gram, 0,45 gram, dan 0,07 gram.

Petugas juga mengamankan satu unit ponsel Samsung Galaxy A04s warna pink dan sebuah sarung kacamata warna hitam.

Kedua terduga pelaku beserta peralatan bukti awalnya diamankan di Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika alias Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

IPTU Wijono mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada kepolisian andaikan mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan alias peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat krusial dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami membujuk seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari ancaman narkoba,” tambahnya. FATHOL ALIF 

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0