Petani Garam Sampang Tak Berdaya Tentukan Harga, Tengkulak Jadi Penentu

1 jam yang lalu 2

Petani mengais garam di salah satu lahan pegaraman di Kabupaten Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Nasib petani garam di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tak hanya berkutat pada persoalan modal dan beratnya proses produksi.

Setelah mengeluarkan biaya dan tenaga sejak awal musim, petani justru tidak mempunyai keleluasaan menentukan nilai jual hasil panennya sendiri lantaran tetap berjuntai pada penawaran tengkulak dan penyimpanan penampung garam.

Kondisi tersebut menempatkan petani dalam posisi tawar nan lemah. Mereka menanggung akibat produksi, tetapi nilai jual justru terbentuk di luar kendali mereka.

Dengan nama-nama seperti Sumatra Co dan Susanti menjadi bagian dari rantai perdagangan nan dijadikan referensi untuk mengetahui nilai garam di pasaran.

Salah seorang petani garam, Hariyanto, mengungkapkan bahwa pada awal musim produksi, petani belum mengetahui secara pasti nilai garam nan bakal berlaku. Informasi nilai baru mulai terlihat ketika pihak pembeli, salah satunya Susanti, menetapkan nominal pembelian per sak.

“Awal musim petani belum tahu nilai garam. Kalau dari Susanti, nominalnya ketahuan nilai garam per sak berapa. Itu nan jadi referensi petani,” ungkap Hariyanto, Kamis (15/10/2026).

Situasi tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam tata niaga garam di tingkat petani. Informasi nilai nan semestinya menjadi salah satu pertimbangan sebelum produksi justru baru diketahui ketika musim berjalan.

Dengan demikian, petani kesulitan menghitung potensi pendapatan secara pasti meski biaya produksi sudah telanjur dikeluarkan.

Padahal, proses produksi sepenuhnya berjuntai pada kerja petani, mulai dari menyiapkan lahan tambak hingga menghasilkan garam nan siap dijual.

Ketika nilai ditentukan oleh pihak pembeli, petani tidak selalu mempunyai ruang nan cukup untuk memperjuangkan nilai jual nan sebanding dengan biaya dan tenaga nan telah mereka keluarkan.

Hariyanto menjelaskan, modal dan pekerjaan produksi pada dasarnya ditanggung petani sendiri. Meski demikian, ada petani nan menjalin kerja sama dengan gudang, termasuk meminjam terpal untuk menunjang produksi, dengan kesepakatan bahwa hasil garam kudu dijual kepada penyimpanan pemberi pinjaman.

“Memang betul modal dan pekerjaan sepenuhnya di-handle petani, meskipun ada juga nan bekerja sama dengan penyimpanan dengan berutang terpal, dengan kesepakatan garam kudu dijual ke sana. Tapi nilai tetap dari tengkulak,” jelasnya.

Skema tersebut membikin posisi petani kian rumit. Di satu sisi, support sarana produksi dapat meringankan kebutuhan awal, tetapi di sisi lain, tanggungjawab menjual hasil panen kepada pihak pemberi pinjaman membatasi pilihan petani ketika hendak mencari pembeli lain nan menawarkan nilai lebih baik.

Persoalannya bukan semata-mata keberadaan tengkulak sebagai pembeli. Hal mendasar nan perlu diperhatikan adalah seberapa besar ruang nan dimiliki petani untuk menegosiasikan harga, memperoleh info pasar, dan menolak penawaran nan dinilai tidak sebanding dengan biaya produksi.

Dosen Ilmu Ekonomi, Ana Intan, menilai pemerintah perlu turun tangan untuk membenahi sistem penentuan nilai garam. Menurutnya, tanpa intervensi nan memadai, petani rentan berada dalam posisi tidak menguntungkan ketika berhadapan dengan pihak pembeli nan mempunyai pengaruh lebih besar dalam perdagangan.

“Yang paling masuk logika adalah adanya intervensi dari pemerintah untuk menentukan nilai garam, lantaran jika begini rentan petani dimanfaatkan oleh tengkulak,” ujar Ana.

Intervensi pemerintah dinilai krusial agar pembentukan nilai tidak sepenuhnya berjuntai pada kekuatan tawar pihak pembeli. Kepastian nilai referensi nan mempertimbangkan biaya produksi, kualitas garam, serta kondisi pasar dapat menjadi salah satu upaya untuk melindungi petani dari penawaran nan tidak sepadan.

Ana juga menilai petani semestinya mempunyai keberanian untuk menolak nilai nan tidak sesuai dengan kalkulasi mereka. Sebab, petani merupakan pihak nan paling memahami besaran modal, tenaga, dan biaya operasional nan dikeluarkan sejak awal produksi.

“Petani harusnya bisa menolak andaikan nilai nan ditawarkan tengkulak tidak cocok, lantaran nan tahu modal dan operasional sedari awal adalah petani,” tambahnya.

Namun, keahlian menolak nilai tidak cukup hanya dibangun melalui keberanian individu. Petani juga memerlukan akses info nilai nan terbuka, pengganti pembeli, serta sistem pemasaran nan memungkinkan mereka menjual hasil panen tanpa terikat pada satu pihak.

Tanpa support tersebut, keputusan untuk menolak penawaran berisiko menjadi pilihan nan sulit, terutama bagi petani nan sudah mengeluarkan biaya produksi alias mempunyai tanggungjawab kepada penyimpanan pemberi pinjaman.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan posisi tawar petani perlu didukung oleh sistem perdagangan nan lebih terbuka dan memberikan pilihan pemasaran nan memadai.

Bagi petani garam Sampang, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar tinggi alias rendahnya nilai per sak. Mereka memerlukan kepastian bahwa kerja keras dan biaya nan ditanggung selama satu musim produksi tidak sepenuhnya berhujung pada nilai nan ditetapkan pihak lain.

Selama petani tetap menjadi pihak nan menanggung beban produksi tanpa mempunyai posisi tawar nan seimbang dalam menentukan harga, untung dari upaya garam berpotensi tidak terbagi secara adil.

Di sinilah pemerintah dituntut hadir, bukan sekadar menjaga produksi tetap berjalan, melainkan juga memastikan petani mempunyai daya tawar nan layak dalam perdagangan garam. (ali/nda)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0