Pesantren di Tengah Badai Zaman: Antara Warisan Peradaban, Kritik Publik, dan Pertaruhan Masa Depan

1 jam yang lalu 3

Moh. Hamdan Rois

Pesantren di Tengah Badai Zaman: Antara Warisan Peradaban, Kritik Publik, dan Pertaruhan Masa Depan

Oleh: Moh. Hamdan Rois, S.Pd.
__________________________________

Refleksi Hari Santri Nasional 2026

OPINI — Setiap peringatan Hari Santri, kita kembali mengenang peran pesantren dalam perjalanan dan kemajuan bangsa. Tradisi keilmuan, pembentukan akhlak, pengabdian sosial, serta semangat perjuangan tumbuh dari ruang-ruang sederhana tempat kitab kuning dipelajari. Semua itu menjadi bagian krusial dari sejarah Indonesia. Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan keagamaan, melainkan juga pusat pembentukan jati diri masyarakat dan bangsa.

Namun, sejarah besar tidak serta-merta menjamin masa depan nan cerah. Di tengah perubahan sosial nan cepat, perkembangan teknologi digital, serta meningkatnya sorotan publik terhadap lembaga keagamaan, pesantren menghadapi ujian nan tidak ringan. Di satu sisi, pesantren dituntut mempertahankan tradisi dan otoritas keilmuannya. Di sisi lain, pesantren kudu merespons kritik, memenuhi tuntutan transparansi, memperbaiki tata kelola, serta menjawab ekspektasi masyarakat terhadap pendidikan nan aman, berkualitas, dan relevan dengan perkembangan zaman.

Karena itu, Hari Santri Nasional 2026 semestinya tidak berakhir pada seremoni, slogan, dan romantisme sejarah. Momentum ini kudu menjadi ruang refleksi untuk mengusulkan pertanyaan nan lebih mendasar: gimana pesantren mempertahankan warisan peradabannya tanpa kehilangan keberanian untuk berbenah?

Sejarah Besar, Tanggung Jawab nan Lebih Besar

Pesantren mempunyai posisi unik dalam sejarah pendidikan Indonesia. Pesantren bukan hanya ruang transmisi pengetahuan agama, melainkan juga lingkungan pembentukan kepribadian, penguatan solidaritas sosial, dan pembiasaan hidup bersama. Tradisi ta’lim, ta’dib, riyadhah, dan khidmah membentuk ekosistem pendidikan nan tidak dapat direduksi hanya menjadi proses transfer pengetahuan di ruang kelas.

Di lingkungan pesantren, pengetahuan tidak sekadar dipelajari, tetapi juga diupayakan untuk menjelma menjadi sikap dan tindakan. Penghormatan kepada guru, kedisiplinan, kesederhanaan, kemandirian, dan tanggung jawab sosial merupakan bagian dari pendidikan nan berjalan melalui keteladanan serta kehidupan sehari-hari.

Kontribusi pesantren terhadap bangsa juga tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan kemerdekaan. Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 menjadi salah satu penanda krusial keterlibatan ustadz dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Peringatan Hari Santri setiap 22 Oktober mengingatkan kita bahwa keberagamaan dan kebangsaan bukanlah dua orientasi nan kudu dipertentangkan.

Akan tetapi, sejarah semestinya menjadi sumber tanggung jawab, bukan tempat berlindung dari kenyataan. Penghormatan terhadap jasa masa lampau tidak berfaedah seluruh praktik kelembagaan pada masa sekarang kudu diterima tanpa evaluasi. Justru lantaran mempunyai warisan keilmuan dan moral nan besar, pesantren dituntut untuk terus menjaga mutu pendidikan, integritas pengelolaan, serta kepercayaan masyarakat.

Lembaga nan menghargai tradisinya tidak semestinya takut melakukan pembaruan. Mempertahankan tradisi bukan berfaedah mempertahankan setiap kebiasaan tanpa mempertimbangkan relevansi dan dampaknya. Tradisi keilmuan nan hidup adalah tradisi nan bisa berbincang dengan persoalan era tanpa kehilangan prinsip dasarnya.

Ketika Kritik Berubah Menjadi Pendiskreditan

Dalam beberapa tahun terakhir, kehidupan pesantren, sosok kiai, dan tokoh keagamaan semakin mendapat perhatian publik. Tidak sedikit kritik nan berangkat dari persoalan aktual dan memang perlu dikaji secara objektif serta ditangani secara serius. Namun, ada pula penilaian nan terbentuk dari potongan video, narasi viral, generalisasi, alias konklusi prematur sebelum kebenaran diperiksa secara utuh.

Situasi ini memunculkan persoalan mendasar, baik secara epistemologis maupun etis: sejauh mana masyarakat bisa membedakan kritik nan bertumpu pada kebenaran dan penalaran nan dapat dipertanggungjawabkan dari penghakiman nan lahir akibat prasangka, persepsi sepihak, serta info nan belum terverifikasi?

Kritik merupakan bagian nan tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat terbuka. Status ustad sebagai figur keagamaan tidak serta-merta membebaskan mereka dari tuntutan akuntabilitas. Demikian pula, pesantren tetap menjadi bagian dari ruang sosial nan terbuka terhadap pengawasan publik.

Setiap dugaan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hak, maupun persoalan tata kelola kudu ditelusuri dan ditangani secara serius. Persoalan semacam itu tidak boleh ditutupi dengan argumen menjaga nama baik lembaga.

Namun, persoalan muncul ketika kesalahan perseorangan digeneralisasi seolah-olah mencerminkan karakter seluruh pesantren. Hal serupa terjadi ketika kekeliruan suatu lembaga dijadikan argumen untuk mendiskreditkan tradisi pendidikan pesantren secara menyeluruh. Dalam situasi demikian, kritik nan semestinya menjadi instrumen koreksi dan perbaikan justru berpotensi berubah menjadi pembentukan stigma terhadap lembaga pesantren.

Kita perlu membedakan antara mengoreksi tindakan dan merendahkan identitas, antara menuntut pertanggungjawaban dan membangun stigma, serta antara menguji otoritas dan menafikan seluruh kontribusi historis seseorang alias sebuah lembaga.

Pembedaan itu krusial lantaran ruang publik nan sehat tidak dibangun melalui pembelaan membabi buta ataupun penghukuman massal. Ruang publik nan sehat memerlukan fakta, konteks, klarifikasi, proporsionalitas, dan kesediaan untuk mengoreksi penilaian ketika bukti menunjukkan perihal nan berbeda.

Dalam masyarakat digital, kecepatan info sering kali lebih dihargai daripada ketepatan. Tuduhan dapat menyebar jauh sebelum penjelasan memperoleh ruang nan sepadan. Reputasi seseorang alias lembaga bisa runtuh dalam hitungan jam, sementara pemulihannya memerlukan waktu panjang. Karena itu, literasi digital dan etika komunikasi bukan lagi sekadar pelengkap pendidikan pesantren, melainkan kebutuhan mendesak.

Meski demikian, pesantren juga tidak boleh menjadikan istilah pendiskreditan sebagai tameng untuk menolak kritik nan sah. Tidak semua kritik merupakan penghinaan, sebagaimana tidak semua pembelaan merupakan corak penghormatan nan sehat. Martabat pesantren justru bakal semakin kuat ketika bisa membedakan kritik nan tidak setara dari kritik nan mengungkap persoalan nyata dan kudu diperbaiki.

Pengakuan Negara dan Tanggung Jawab Kelembagaan

Pengakuan negara terhadap pesantren mempunyai landasan norma nan jelas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan langkah krusial dalam mengakui pesantren sebagai lembaga nan menjalankan kegunaan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Melalui izin tersebut, negara mengakui kedudukan dan kontribusi pesantren dalam pembangunan nasional. Pengakuan ini tidak hanya menegaskan eksistensi kelembagaan, tetapi juga memberikan dasar norma bagi penyelenggaraan pendidikan pesantren sesuai dengan kekhasan, tradisi, dan sistem pendidikan nan berkembang di masyarakat.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren menjadi salah satu landasan dalam mengatur support pendanaan bagi pesantren. Regulasi ini berangkaian dengan upaya menerjemahkan pengakuan negara menjadi support nan nyata, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua izin tersebut saling melengkapi. Undang-undang memberikan landasan pengakuan terhadap pesantren, sedangkan peraturan presiden mengatur aspek krusial pendanaannya. Meski demikian, keberadaan izin tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan nan dihadapi pesantren. Hasilnya tetap berjuntai pada penerapan kebijakan, kapabilitas kelembagaan, pemerataan dukungan, dan efektivitas pengawasan.

Di sinilah terdapat tanggung jawab bersama. Negara kudu memastikan kebijakan dan support bagi pesantren dilaksanakan secara tepat dengan mempertimbangkan kebutuhan serta keragaman lembaga. Pengelola pesantren, sesuai kewenangan dan peraturan nan berlaku, perlu memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas. Sementara itu, masyarakat sipil perlu menjalankan kegunaan pengawasan secara kritis, objektif, dan adil.

Pengakuan norma bukanlah agunan bahwa pesantren terbebas dari penilaian publik. Sebaliknya, pengakuan tersebut menjadi landasan untuk memperluas kontribusi sekaligus memperkuat tanggung jawab kelembagaan.

Modernisasi Tanpa Kehilangan Jati Diri

Tantangan pesantren hari ini tidak cukup dijawab dengan membangun gedung megah, memperluas fasilitas, alias mengangkat teknologi terbaru. Modernisasi pendidikan kudu menyentuh inti proses pembelajaran, budaya kelembagaan, kualitas pendidik, serta kesiapan santri menghadapi tantangan zaman.

Kecerdasan buatan, otomatisasi, transformasi pola kerja, dan derasnya arus info digital telah mengubah langkah manusia belajar dan memperoleh pengetahuan. Santri tidak cukup hanya menjadi pengguna teknologi alias media sosial. Mereka memerlukan kecakapan digital, keahlian memverifikasi informasi, daya logika kritis, serta kebijaksanaan dalam memanfaatkan teknologi.

Pada saat nan sama, kemajuan teknologi tidak boleh membikin pesantren kehilangan kekuatan utamanya. Adab dalam perbedaan pendapat, hubungan antara pendidikan dan pembentukan akhlak, kedalaman argumentasi, serta tradisi membaca dan mengkaji kitab tetap menjadi fondasi penting.

Di tengah kebisingan informasi, pesantren mempunyai kesempatan untuk membentuk generasi nan bisa membedakan pengetahuan dari kebisingan, ketaatan dari fanatisme, serta perbedaan pendapat dari permusuhan.

Namun, cita-cita tersebut memerlukan pembenahan nyata. Pesantren perlu mengembangkan sistem pembelajaran nan relevan, meningkatkan kompetensi pendidik, menyediakan sistem pengaduan nan aman, mencegah dan menangani kekerasan, melindungi santri, serta membangun tata kelola ahli tanpa mengorbankan kekhasan sistem pengasuhannya.

Kedisiplinan tidak boleh dijadikan pembenaran bagi kekerasan. Ketaatan tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan kewenangan santri untuk mendapatkan perlindungan. Penghormatan kepada ustad dan pembimbing kudu melangkah seiring dengan keteladanan, tanggung jawab, serta kesadaran bahwa relasi pendidikan mengandung tanggungjawab moral untuk menghormati martabat setiap manusia.

Pembenahan semacam ini bukan ancaman bagi tradisi pesantren. Sebaliknya, itulah langkah agar nilai-nilai luhur pesantren tidak berakhir sebagai slogan, tetapi betul-betul datang dalam pengalaman dan kehidupan para santri.

Santri di Antara Identitas dan Tanggung Jawab: Melampaui Romantisme Tradisi

Di tengah beragam tantangan tersebut, santri tidak boleh hanya dipandang sebagai pewaris tradisi. Mereka juga mempunyai tanggung jawab untuk menentukan apakah tradisi pesantren bakal terus relevan alias sekadar menjadi simbol identitas.

Santri masa sekarang memerlukan pemahaman kepercayaan nan kuat sekaligus wawasan tentang perkembangan pengetahuan pengetahuan, kehidupan sosial, ekonomi, lingkungan, kebangsaan, dan teknologi. Mereka kudu bisa menyampaikan pendapat tanpa kehilangan prinsip, menjelaskan tradisi dengan argumentasi nan dapat dipertanggungjawabkan, serta mengoreksi persoalan tanpa terjebak dalam kebencian terhadap institusinya sendiri.

Semangat belajar, mengabdi, dan bertanggung jawab kudu melangkah seiring dengan kebanggaan menjadi santri. Identitas kesantrian tidak cukup ditunjukkan melalui pakaian, simbol, alias seremoni tahunan. Identitas itu kudu tercermin dalam integritas, keluasan pengetahuan, kepedulian terhadap sesama, dan keahlian memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Di sinilah pentingnya menghidupkan kembali makna khidmah. Pengabdian tidak semestinya direduksi menjadi kepatuhan umum alias rutinitas organisasi. Khidmah merupakan kesediaan menggunakan ilmu, tenaga, dan keahlian untuk kepentingan nan lebih luas. Namun, pengabdian juga kudu berjalan dalam lingkungan nan menghormati martabat manusia, mempunyai pembagian tanggung jawab nan jelas, dan mendukung pengembangan kapabilitas setiap individu.

Pesantren nan bisa melahirkan santri dengan kedalaman spiritual, ketajaman intelektual, kematangan emosional, dan kepedulian sosial bakal mempunyai modal kuat untuk menghadapi masa depan. Bukan lantaran mereka terbebas dari kritik, melainkan lantaran mereka bisa menjawab kritik melalui kualitas, keteladanan, dan kerja nyata.

Menjaga Martabat, Membuka Jalan Perubahan

Hari Santri Nasional 2026 semestinya menjadi momentum untuk melampaui dua kecenderungan nan sama-sama tidak menguntungkan. Pertama, mengagungkan masa lampau secara berlebihan hingga mengabaikan persoalan masa kini. Kedua, menilai pesantren secara sempit dengan mengabaikan keragaman, kompleksitas, dan kontribusinya bagi masyarakat.

Pesantren layak dihormati atas warisan keilmuan dan peran sosialnya. Namun, penghormatan itu bakal semakin berarti andaikan disertai semangat untuk terus memperbaiki diri. Kiai dan tokoh pesantren patut dihargai lantaran ilmu, keteladanan, dan pengabdiannya, tetapi penghargaan tersebut tidak boleh menjadi argumen untuk mengabaikan tanggungjawab dan tanggung jawab mereka.

Masyarakat berkuasa menyampaikan kritik. Namun, kritik nan membangun memerlukan info akurat, penilaian nan adil, serta keahlian membedakan persoalan perseorangan dari persoalan nan betul-betul berkarakter kelembagaan. Pada saat nan sama, negara tidak cukup berakhir pada pengakuan hukum. Kebijakan nan konsisten diperlukan untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas pendidikan pesantren.

Pada akhirnya, masa depan pesantren tidak ditentukan oleh seberapa keras lembaga ini memihak diri dari kritik, melainkan oleh seberapa baik dia menjawab persoalan nan diungkap melalui kritik tersebut.

Kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya dengan meminta masyarakat menghormati sejarah. Kepercayaan kudu terus dirawat melalui kejujuran, keterbukaan, kualitas pendidikan, perlindungan terhadap santri, dan kontribusi nyata bagi kehidupan sosial.

Pesantren tidak semestinya hanya diagungkan lantaran kejayaan masa lalunya. Pesantren juga tidak patut dinilai secara sepihak berasas kekeliruan segelintir orang di dalamnya. Lebih dari itu, pesantren tidak boleh mempertaruhkan masa depannya dengan menutup diri terhadap perubahan zaman.

Di situlah prinsip tantangan Hari Santri: merawat warisan keilmuan tanpa terjebak dalam romantisme sejarah, menyikapi kritik secara terbuka tanpa kehilangan martabat, serta mendorong modernisasi tanpa mengabaikan akar tradisi dan nilai-nilai luhur nan menjadi fondasi kehidupan pesantren.

Sebab, pesantren nan besar bukanlah pesantren nan tidak pernah dikritik, melainkan pesantren nan bisa menjaga prinsip, mengakui kekurangan, memperbaiki kesalahan, dan terus melahirkan manusia nan berfaedah bagi agama, bangsa, dan kemanusiaan.

Selamat Hari Santri Nasional 2026. Merawat tradisi, memperkuat integritas, dan menyiapkan masa depan.

Penulis : Moh. Hadang Rois

Editor : Wahyu

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0