Pernah Digeledah KPK, Direksi Terpilih BUMD Sumber Daya Bangkalan Tuai Sorotan

1 jam yang lalu 1

HUT RI ke-81

KABAR MADURA | Penetapan jejeran dewan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya Bangkalan kembali menuai sorotan. Salah satu calon dewan berinisial TS dipertanyakan lantaran mempunyai catatan pernah terseret dalam proses penanganan perkara nan ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, rumahnya disebut pernah digeledah oleh lembaga antirasuah tersebut.

TS diketahui lolos seleksi dan ditetapkan sebagai dewan melalui Surat Nomor 500/3798/433.021/2026 pada Kamis (20/8/2026) nan ditandatangani Bupati Bangkalan Lukman Hakim.

Sorotan itu salah satunya datang dari Anggota Komisi III DPRD Bangkalan, H. Musawwir. Dia meminta proses penetapan dewan BUMD Sumber Daya Bangkalan tidak hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga mempertimbangkan secara serius aspek integritas dan rekam jejak calon.

Musawwir menilai, posisi dewan BUMD bukan kedudukan biasa. Terlebih, dewan mempunyai tanggung jawab dalam pengelolaan finansial dan aset perusahaan milik daerah.

“Kalau calon dewan pernah masuk dalam proses pemeriksaan alias penggeledahan KPK, tentu rekam jejaknya kudu ditelusuri secara serius sebelum ditetapkan,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, BUMD semestinya diisi figur nan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mempunyai kapabilitas dan integritas nan kuat.

“BUMD ini memerlukan orang nan mempunyai integritas dan keahlian meningkatkan PAD, bukan sekadar memenuhi syarat administrasi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan Ismet Efendi memastikan proses seleksi telah dilakukan secara objektif. Termasuk, kata dia, pengecekan terhadap rekam jejak para calon direksi.

“Iya, dalam proses seleksi sudah dilakukan secara objektif dan sudah dilakukan pengecekan terhadap rekam jejaknya,” sebutnya.

Ismet juga menanggapi persoalan mengenai adanya calon dewan nan pernah mengalami penggeledahan oleh KPK.

Kata dia, penggeledahan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menggugurkan seseorang sepanjang tidak terdapat bukti nan menunjukkan adanya kesalahan pidana.

Sebab itu, dia menilai proses seleksi telah dilakukan berasas objektivitas penilaian serta pemeriksaan terhadap rekam jejak calon kepala terpilih.

“Kalau mengenai pernah digeledah oleh KPK, ada OPD nan pernah digeledah, apalagi saya juga sering digeledah. Namun jika tidak ada bukti tidak jadi masalah, lantaran kami mengedepankan prasangka tak bersalah,” pungkasnya. (fik/zul)

Selengkapnya