Perjuangkan Guru PAUD Non-Formal, Himpaudi Bangkalan Dorong Revisi UU Sisdiknas

2 jam yang lalu 2

BANGKALAN, koranmadura.com – Pengurus Daerah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mendesak DPR RI untuk memasukkan izin perlindungan serta penyetaraan status pembimbing PAUD non-formal ke dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Ketua Himpaudi Bangkalan, Ninik Dwi Setiowati menyampaikan bahwa momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Himpaudi menjadi ruang krusial untuk kembali menyuarakan pengakuan hak-hak pembimbing PAUD non-formal agar mempunyai kedudukan nan setara dengan pembimbing PAUD formal.

“Selama ini, keberadaan pembimbing PAUD Non Formal selalu dikucilkan dan menjadi korban dikotomi,” kata Ninik, Selasa, 25 Agustus 2026 hari ini.

Ia menerangkan, Pengurus Pusat Himpaudi telah secara resmi melayangkan usulan tersebut kepada DPR RI. Tujuannya agar payung norma pengangkatan maupun penyetaraan status pembimbing PAUD non-formal terakomodasi secara sah di dalam revisi UU Sisdiknas, sehingga perlakuan diskriminatif di bumi pendidikan dapat diakhiri.

“Kami juga mau kewenangan mereka juga diberikan, sama seperti pembimbing PAUD secara umum,” ulasnya.

Menurut Ninik, populasi pembimbing PAUD non-formal sangat besar dan memegang peranan vital sebagai garda terdepan dalam meretas serta membentuk karakter anak pada usia emas (golden age). Oleh karena itu, sudah sepatutnya negara memberikan apresiasi dan kesetaraan kesejahteraan nan adil.

“Kami mau semua pembimbing PAUD setara, lantaran perjuangannya sama besar mendidik anak anak nan bakal menjadi masa depan bangsa,” tutupnya. (Mahmud/Fine)

Selengkapnya