Penetapan Direksi BUMD Sumber Daya Disorot, Legislator Bangkalan Minta Kajian Ulang

1 jam yang lalu 1

BANGKALAN, koranmadura.com – Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, H. Musawwir, mempertanyakan keputusan penetapan salah satu calon dewan BUMD Sumber Daya nan disinyalir mempunyai rekam jejak mengenai perkara norma nan pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Calon dewan berinisial TS tersebut diketahui lolos seleksi kepantasan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 500/3798/433.021/2026 nan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, pada Kamis, 20 Agustus 2026 kemarin.

Musawwir mengungkapkan, kediaman TS sempat digeledah interogator KPK dalam rangkaian penanganan perkara dugaan korupsi pada tahun 2024 lalu. Ia menilai rekam jejak tersebut semestinya menjadi bahan pertimbangan utama serta pertimbangan mendalam bagi tim panitia seleksi (pansel).

“Kalau calon dewan pernah masuk dalam proses pemeriksaan alias penggeledahan KPK, tentu rekam jejaknya kudu ditelusuri secara serius sebelum ditetapkan,” kata H. Musawwir, Jumat, 21 Agustus 2026 hari ini.

Politisi senior tersebut mengimbau Pemkab Bangkalan agar tidak bersikap amnesia terhadap trauma kasus korupsi nan pernah mengguncang BUMD Sumber Daya pada masa lalu. Aspek integritas dinilai jauh lebih krusial daripada sekadar kelengkapan berkas administratif.

“BUMD ini memerlukan orang nan mempunyai integritas dan keahlian meningkatkan PAD, bukan sekadar memenuhi syarat administrasi,” ujarnya.

Musawwir menegaskan, DPRD memikul tanggung jawab kegunaan pengawasan melekat terhadap tata kelola BUMD. Oleh karena itu, dia meminta jejeran pelaksana segera meninjau ulang keputusan penetapan tersebut demi menjaga marwah daerah.

“Kami meminta pemerintah wilayah mengkaji ulang penetapan ini. Jangan sampai pengalaman kasus korupsi sebelumnya tidak menjadi pelajaran,” pungkasnya. (Mahmud/Fine)

Selengkapnya