KABAR MADURA | Penerima support sosial (bansos) diminta melakukan pendaftaran melalui sistem Perlinsos paling lambat akhir 2026. Pendaftaran tersebut menjadi salah satu syarat bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar support dapat bersambung pada 2027.
Ketua Tim PKH Bangkalan, Abu Daud, menjelaskan, pemutakhiran info itu bermaksud meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan. Dengan demikian, info nan digunakan untuk penyaluran support pada tahun berikutnya sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Batas akhirnya sampai akhir tahun ini,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Abu Daud mengungkapkan, info hasil pemutakhiran bakal menjadi salah satu referensi dalam proses penyaluran bansos pada 2027. Sebab itu, penerima nan tetap memenuhi kriteria perlu memastikan datanya tercatat dalam sistem agar dapat mengikuti proses verifikasi selanjutnya.
“Kalau tidak didaftarkan, itu tidak bakal cair pada tahun 2027,” ungkapnya.
Menurut dia, pemutakhiran info juga diperlukan lantaran petugas tetap menemukan penerima support nan diduga tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan. Temuan tersebut diketahui saat petugas turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi family penerima faedah (KPM).
“Ketika Anda turun ke lapangan dan memutakhirkan info beberapa KPM nan selama ini dapat bantuan, banyak ditemukan KPM nan punya roda empat dan tanah bersertifikat lebih dari satu,” jelasnya.
Abu Daud menambahkan, kepemilikan aset menjadi salah satu info nan dapat diperiksa dalam proses penilaian kondisi sosial ekonomi penerima bantuan. Meski demikian, petugas nan membantu pendaftaran tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan sendiri kepantasan penerima bansos.
“Semua pemasok hanya mendaftarkan. nan menilai itu sistem dengan info dari lembaga-lembaga terkait, seperti pertanahan, PLN, dan Samsat,” tuturnya.
Dia berambisi keterhubungan info antarlembaga dapat meningkatkan kecermatan proses verifikasi. Menurut Abu Daud, sistem Perlinsos terhubung dengan sejumlah instansi, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Samsat, dan PLN. Integrasi tersebut digunakan untuk mendukung pencocokan info kepemilikan aset serta info lain nan relevan dalam penilaian kepantasan penerima bantuan.
“Perlinsos ini semuanya terkoneksi ke BPN, ke Samsat, ke PLN. Semuanya terkoneksi,” tambahnya.
Meski begitu, Abu Daud menegaskan, penilaian kepemilikan aset tidak dilakukan hanya berasas pengamatan sepintas. Penentuan kepantasan tetap merujuk pada hasil penilaian sistem dan info dari lembaga terkait.
Selain melalui pendamping bansos, pendaftaran di Perlinsos juga dapat dibantu oleh masyarakat umum. Abu Daud menyebut, siapapun dapat menjadi pemasok untuk mengusulkan penduduk nan dinilai layak menerima bantuan, tetapi belum terdaftar sebagai penerima.
Mekanisme tersebut diharapkan memudahkan masyarakat mengusulkan penduduk di sekitarnya nan memerlukan support sosial. Namun, pengusulan tidak serta-merta membikin seseorang otomatis menjadi penerima lantaran tetap kudu melalui proses verifikasi dan penilaian.
“Misalnya ada tetangga kita nan sebenarnya layak mendapat bansos, tetapi selama ini tidak dapat, kita bisa daftarkan melalui Perlinsos,” terangnya.
Lebih lanjut, Abu Daud mengatakan,.pembaruan sistem juga dilakukan untuk memperbaiki kekurangan dalam pendataan sebelumnya. Dia menyebut sistem terdahulu tetap mempunyai kesalahan info nan berakibat pada ketepatan sasaran penyaluran bantuan.
“Ketika DTSN diluncurkan, harapannya support lebih tepat sasaran. Tetapi, kesalahan info tetap di kisaran 20 persen,” pungkasnya. (fik/zul)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·