SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengusulkan pembentukan biaya persediaan sebesar Rp75 miliar untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2029.
Usulan tersebut disampaikan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo telah menyampaikan Nota Penjelasan (Nopel) Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep pada Kamis, 15 Oktober 2026. Nota penjelasan itu dibacakan Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim.
Dalam nota penjelasan nan dibacakan, Wabup menyampaikan bahwa pembentukan biaya persediaan perlu dilakukan lantaran kebutuhan anggaran Pilkada tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Pembentukan biaya persediaan itu juga kudu ditetapkan melalui peraturan wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (5) dan (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Tujuan pembentukan Dana Cadangan ini adalah untuk mendanai penyelenggaraan Pilkada Sumenep 2029 nan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran,” ujar Kiai Imam mengutip Nopel Bupati.
Berdasarkan usulan dalam Raperda, biaya persediaan tersebut bakal dialokasikan secara berjenjang selama dua tahun. Pemkab Sumenep mengusulkan anggaran sebesar Rp25 miliar pada APBD 2027 dan Rp50 miliar pada APBD 2028.
Dengan skema tersebut, total biaya persediaan nan direncanakan untuk membiayai Pilkada Sumenep 2029 mencapai Rp75 miliar.
Kiai Imam, sapaan berkawan Wabup Sumenep, menjelaskan, persiapan pendanaan perlu dilakukan sejak awal lantaran tahapan Pilkada mencakup persiapan dan penyelenggaraan.
“Dana ini untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2029 melangkah lancar, transparan dan tidak membebani fiskal wilayah dalam satu tahun,” kata Wabup.
Melalui nota penjelasan tersebut, Bupati berambisi DPRD Sumenep membahas Raperda pembentukan biaya persediaan secara komprehensif, objektif, dan konstruktif dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Sekadar diketahui, rapat paripurna nan berjalan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep tersebut dipimpin Ketua DPRD H Zainal Arifin.
Kegiatan itu dihadiri personil Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf mahir bupati, asisten sekretaris daerah, ketua organisasi perangkat wilayah (OPD), camat, berilmu ulama, tokoh masyarakat, serta wartawan. (FATHOL ALIF/DIK)

5 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·